Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi sumatera barat melaksanakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Lanjutan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2017-2037. Kamis, (04/01/2018).
Rapat paripurna RZWP3K ini, dihadiri Wakil Ketua dan Wakil Gubernur Nasrul Abit serta jajaran pemerintah lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi memberikan berbagai pandangannya terhadap Ranperda tersebut.
Namun pada hakekatnya seluruh fraksi menyetujui atas Ranperda RZWP3K dijadikan Perda.
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kekayaan alam yang mempunyai sumber daya alam yang secara bekelanjutan.
Maka untuk pembangunan daerah wilayah pesisir dan pulau-pulau yang ada di sumatera barat sangat perlunya peraturan yang jelas.
Pengelolaan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dapat menguntungkan pada kesejahteraan masyarakat dan perlunya pengawasan dari pemerintah terhadap investor nantinya.
Karena menyakut kesejahteraan masyarakat juga perlunya sanksi hukum dari pelanggaran perda tersebut.
Dan begitu juga dengan dampak lingkungannya. Jangan sampai masyarakat bergeser dengan masala investor nantinya." ujar Zet Mawardi dari fraksi PAN dalam penyampaiannya.
"Sebelum dijadikan perda perlunya sosialisasi langsung ke publik atau kemasyarakat agar nantinya tidak menjadi rumit nantinya setelah berjalan perda tersebut." kata Rivamelda dari Fraksi PDI-P, PKB dan PBB.
Dan anggota dewan yang hadir semuanya menyatakan setuju atas Ranperda RZWP3K menjadi Perda." ketok palu pimpinan sidang oleh wakil Ketua Arkadiu DPRD sumbar. (tf).