Dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Limapuluh Kota pemilihan anggota Badan Anggaran (Banggar) dan pengesahan perubahan alat kelengkapan DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH yang didampingi Sastri Andiko, SH dan Deni Asra,S.Si ( Wakil Ketua DPRD), Kamis (4/1/2018).
Anggota Banggar DPRD Limapuluh Kota tahun 2018 : Ketua Safaruddin Dt. Bandaro Rajo SH dari Fraksi Golkar, Sastri Andiko, SH dari fraksi Demokrat dan Deni Asra, S.SI dari Fraksi Gerindra yang beranggotakan sebagai berikut : Riko Febrianto, SH, Syamsul Mikar dari Fraksi Golkar, Aida, SH dan Wendi Chandra, ST dari fraksi Demokrat , Irdapel Masrizal, A.Md dan Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Drh. Harmen dan Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah, SH dari Fraksi PPP, H. Chandra dan Suriadi dari Fraksi Hanura, Akrimal Adham, SH dari fraksi PAN, Mhd. Ridha Ilahi, S.Pt dan Amril B Dt Tan Bagindo dari Fraksi PDIP & PKB, Yos Sariadi, S.Ag dan Ir. Yakubis dari Fraksi PKS & PBB.
“Badan Anggaran (Banggar) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa keanggotaan DPRD. Susunan keanggotaan Banggarditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Fraksi, Komisi dan Pimpinan DPRD. Susunan Keanggotaan Banggarditetapkan dengan keputusan DPRD terdiri atas Pimpinan DPRD, utusan Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggotanya dengan memperhatikan keterwakilan komisi sebanyak-banyaknya tidak melebihi ½ (setengah) dari jumlah anggota DPRD.” Ujar Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo SH dari Fraksi Golkar
Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Banggar merangkap Anggota. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Banggar bukan Anggota. Keanggotaan Banggar dan perpindahannya ke alat kelengkapan DPRD lainnya atas dasar usulan fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.” Tukuk Safaruddin Dt. Bandaro Rajo SH.(rel/ul)