IMPIANNEWS.COM (Padang).
Program pembangunan satu juta rumah untuk masyarakat kurang mampu yang dicanangkan Presiden Jokowi terus di pacu pembangunannya di seluruh Indonesia, agar rakyat kurang tidak ada tidur di atas beralaskan tanah.
Keseriusan, konsekwensi dan integritas kerja yang baik tentu sangat di butuhkan dari pihak Para pengembang dalam mewujudkan program mulia untuk rakyat indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Para pengembang yang tergabung dalam Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumahan Nasional) yang akan membangun rumah-rumah tersebut, sangat di harapkan memperhatikan kualitas rumah yang di bangunnya, dalam artian tidak asal jadi.
Disampaikam Ketua Asprumnas Sumbar Abdul Aziz pada acara jumpa pers, Sabtu (13/1/2018) di kantor barunya jln. Cintandui no.2 Padang Baru Alai Parak Kopi,Kec.Padang Utara, Kota Padang Sumbar.
Abdul Aziz ketua DPW ASPRUMNAS (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional) Prov.Sumbar menjelaskan "program sejuta rumah yang di gagas oleh bapak Presiden ini bertujuan agar masyarakat yang belum memiliki rumah baik ASN, TNI, Kepolisian dan Masyarakat Sipil lainya dapat memiliki rumah secara pribadi, dan tidak menyewa lagi" ungkapnya.
"Bagi masyarakat yang berminat untuk memiliki rumah yang di tawarkan dalam program ini dapat melakukan pendaftaran di kantor Asprumnas Sumbar, yang beralamat di jln. Cintandui no.2 Padang Baru Alai Parak Kopi,Kec.Padang Utara, kota Padang, dan membawa persyaratan yang telah di tetapkan. Dan dalam pendaftaran pihak ASPRUMNAS tidak memungut biaya sama sekali, jika ada oknum yang mengatasnamakan ASPRUMNAS Sumbar yang memungut biaya pendaftaran laporkan pada saya, dan kami akan memprosesnya secara hukum " tegas Abdul Aziz.
Abdul Aziz menambahkan "Syarat- syarat yang harus di lengkapi dalam pendaftaran adalah, Data konsumen harus bersih dari BI Ceking, Surat keterangan belum memiliki rumah dari Kelurahan, dan Biodata lengkap pemohon"
Lebih lanjut Aziz menjelaskan "harga jual rumah subsidi ini senilai Rp.130 Juta, dengan dua pilihan rincian pembayaran. Pertama DP maksimal 10%, di kurang subsidi dari pemerintah melalui Kementrian PUPR Rp.4 Juta di tambah subsidi dari Asosiasi Rp 1 Juta, dan konsumen hanya membayar DP senilai Rp 8 juta (13 juta - 4 juta - 1 juta = 8 juta). Kedua DP minimal 5%, di kurang dengan jumlah subsidi yang sama, maka konsumen hanya membayar DP senilai Rp 1,5 juta (6,5 juta - 4 juta - 1 juta = 1,5 juta) terang Ketum Asprumnas Sumbar. (bo/tf).