IMPIANNEWS,SUMBAR - Jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD Provinsi
Sumatera Barat terhadap Ranperda Penanggulangan Gangguan Kesehatan Akibat
Kekurangan Yodium. yang telah diajukan pada rapat paripurna sebelumnya bersama
dengan dua Ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat
Nasrul Abit dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumatera Barat, Senin (18/12)
Nasrul Abit,” menjelaskan Penanggulangan
Gangguan Kesehatan Akibat Kekurangan Yodium. ini “Sangat perlu dilakukan
sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengkonsumsi garam beryodium
yang memenuhi SNI,” kata Nasrul. Sosialisasi dan pengawasan terhadap penggunaan
garam beryodium perlu dilakukan pemerintah dalam rangka menanggulangani
Gangguan Kesehatan Akibat Kekurangan Yodium.Ini semua di lakukan dalam
rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat, pemerintah harus memberikan
penyuluhan kepada masyarakat serta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran
garam di pasaran.
Melalui dinas terkait, pemerintah daerah
telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat
terhadap garam konsumsi. Langkah-langkah tersebut antara lain melalui
sosialisasi dan penyuluhan langsung kepada masyarakat melalui Gerakan Konsumen
Cerdas dan Program Keluarga Sadar Gizi.
Nasrul mengakui,” dari hasil pemantauan,
memang masih ditemukan garam yang tidak memenuhi SNI Akan tetapi, untuk garam
konsumsi tidak adayang tidak mengandung yodium.
Dia juga menyebutkan, kebutuhan
garam masyarakat Sumatera Barat dipasok dari luar daerah karena tidak bisa
memproduksi garam sendiri. Air laut di perairan Sumatera Barat tidak memiliki
potensi karena kandungan garamnya rendah.Menurutnya, kebutuhan garam konsumsi
di Sumatera Barat per tahun lebih kurang 18 ribu ton sementara kebutuhan garam
untuk industri lebih kurang 6 ribu ton. Untuk tata niaga garam, saat ini hanya
mengikuti mekanisme pasar setelah keluarnya Peraturan Presiden nomor 71 tahun
2015.(*)