Satnarkoba Polres Solok Selatan Tangkap Pengedsr Sabu 0,5 Gram

IMPIANNEWS.COM (Solsel).

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Solok Selatan (Solsel) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah hukumnya. Kali ini sebanyak 0,5 gram Shabu berhasil disita sebagai barang bukti (BB) dari tangan tersangka BB (33) di kediamannya di kawasan Kampung Baru Jorong Pulau Panjang Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari, Solsel. 

“Tersangka BB ditangkap di rumahnya berkat informasi dari masyarakat, dan saat ditangkap tersangka sendirian sekira pukul 03.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017,” terang Kapolres Solsel, AKBP M. Nurdin didampingi Kasat Narkoba Polres Solsel, AKP Musanif dalam press release yang digelar di Mapolres Solsel, Minggu (31/12/2017).

Kapolres menyebutkan, dari hasil penangkapan itu berhasil disita barang bukti sebanyak 0,5 gram Narkotika jenis Shabu, dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat juga berhasil disita satu buah kaca pirek terpasang dot karet di dalamnya terdapat jarum. "BB ditemukan di atas atap kandang ayam milik tersangka terletak di belakang rumahnya," jelas kapolres.  

Selain itu, sambung kapolres, ditemukan satu buah botol minuman yang tutup botolnya telah dilobangi sebanyak dua lobang dan di dalamnya terdapat satu buah kaca pirek terpasang dot karetnya, satu buah jarum, beberapa potongan pipet plastik bening yang telah dibengkokkan. "BB itu ditemukan di atas tumpukan batu lobrik di belakang rumah tersangka," ujarnya. 

Kemudian satu paket narkotika jenis Shabu dalam plastik klim bening, beberapa potongan pipet plastik yang ujungnya digelembungkan beserta satu buah plastik klim kosong warna bening. "BB itu ditemukan di dalam ruang tengah rumah milik tersangka," ucapnya. 

Sedangkan terhadap kendaraan milik tersangka, petugas juga melakukan penyitaan berupa 1 unit roda 4 jenis SUV merk Honda Jazz warna pink dengan nomor polisi D 1577 MN. "Kenderaan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap, dan berdasarkan pengakuan tersangka merupakan kendaraan yang biasa digunakan dalam mencari dan membeli barang berupa Narkotika jenis Shabu,"  sebut kapolres. 

Tersangka memperoleh Narkotika jenis Shabu itu, diantaranya didapatkan di Kota Padang, dan ini akan terus kita kembangkan, tambah kapolres dengan tegas. (fy)