HomePadang

Sanksi Moral Diberlakukan, Padang Akan OTT Pembuang Sampah Sembarangan

Sanksi Moral Diberlakukan, Padang Akan OTT Pembuang Sampah Sembarangan
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Belum terlalu efektifnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah membuat Pemerintah Kota Padang mesti lebih bertegas-tegas lagi. Agar warga memiliki kesadaran menjaga kebersihan, Pemko Padang menerapkan sanksi moral kepada pembuang sampah sembarangan. 
"Mulai 1 Januari 2018, kita akan berlakukan sanksi moral," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Al Amin, kemarin. 

Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan. Dalam melakukan aksi itu, DLH menerjunkan 500 petugas kebersihan di kelurahan dan kecamatan. 
"Nantinya, KTP pelaku akan disita dan diminta menandatangani perjanjian tidak lagi membuang sampah sembarangan," ucap Al Amin. 

Tidak itu saja, pelaku pembuang sampah sembarangan akan difoto dan kemudian diterbitkan di surat kabar. Sehingga pembuang sampah kapok dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. 

Nantinya, petugas kebersihan tidak saja memantau di beberapa titik. Akan tetapi juga di dekat kontainer sampah. Warga yang membuang sampah tidak pada waktu dan jam yang telah ditetapkan akan di-OTT dan difoto. 
Al Amin sangat berharap adanya kesadaran warga dalam menjaga kebersihan. Kesadaran itu yakni dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. 

"Masyarakat mesti peduli dan ikut menjaga kebersihan, karena kebersihan tidak saja milik pemerintah, tetapi juga seluruh warga," ungkapnya. 
Sisi lain, Al Amin juga terus mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk selalu menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan. Termasuk kendaraan angkutan umum. 

"Jangan ada lagi yang membuang sampah dari dalam kendaraan. Karena itu mari kita tempatkan tempat sampah di dalam kendaraan masing-masing," pungkasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Per­da) Kota Padang Nomor 21 tahun 2012 mengatur tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut mulai berlaku sejak 1 Oktober 2015 di seluruh wilayah di Kota Padang. Dalam perda tersebut, orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenai tindak pidana ringan. Pelaku bisa terancam mendapat hukuman kurungan masksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.(ch)
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,388,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Sanksi Moral Diberlakukan, Padang Akan OTT Pembuang Sampah Sembarangan
Sanksi Moral Diberlakukan, Padang Akan OTT Pembuang Sampah Sembarangan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEic28nNIY0upeBdDmqK5ALzModYLFU8tRzzqbNvkARbBPYHj1C55xEI5zdBaxzdFXx8cQD0G8gFNHMWyl4K7oSHrLG1RbM7nMtttK_msdQwqOOzvibMH3pxHoM3sFUpfWcAMuw1Ar0Qmxxx/s640/FB_IMG_1513081857262.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEic28nNIY0upeBdDmqK5ALzModYLFU8tRzzqbNvkARbBPYHj1C55xEI5zdBaxzdFXx8cQD0G8gFNHMWyl4K7oSHrLG1RbM7nMtttK_msdQwqOOzvibMH3pxHoM3sFUpfWcAMuw1Ar0Qmxxx/s72-c/FB_IMG_1513081857262.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2017/12/sanksi-moral-diberlakukan-padang-akan.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2017/12/sanksi-moral-diberlakukan-padang-akan.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content