Dalam rangka menghadapi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang bakal digelar tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Payakumbuh menggelar rapat konsultasi dengan insan Pers yang bertugas di Kota Payakumbuh, Selasa (19/12) bertempat di Kafe Tara Koto Nan Ampek Kota Payakumbuh. Sebelumnya, tanggal 17 Desember 2017, KPU juga telah gelar rakor dengan OPD terkait. Berlanjut tanggal 23 November 2017, KPU kembali gelar rakor dengan pimpinan Parpol, tokoh adat dan dan pemerhati pemilu.
Ketua KPU Payakumbuh, Muhammad Khadafi didampingi Komisioner KPU, Yuzalmon, Haidi Mursal, Hetta Manbayu dan Ade Jumiarti Marlia serta Sekretaris KPU, Dipa Surya Persada termasuk Panwaslih yang hadir dalam rapat konsultasi tersebut menyebutkan bahwa, rapat konsultasi dengan berbagai pihak terkait tersebut adalah untuk ketiga kalinya dilakukan KPU Payakumbuh.
“Tujuan digelarnya rapat konsultasi ini dalam rangka menghimpun masukan dari berbagai stakeholder terhadap Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Payakumbuh dalam Pemilihan Umum tahun 2019 mendatang,” sebut Muhammad Khadafi.
Diakui Muhammad Khadafi, dari beberapa kali rapat konsultasi dengan berbagai stakeholder tersebut, berhasil diperoleh berbagai masukan, kritikan dan saran dari pihak-pihak terkait yang diundang dalam rapat koordinasi tersebut.
Diungkapkan Muhammad Khadafi, berdasarkan draff usulan KPU Kota Payakumbuh ke KPU Republik Indonesia tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Payakumbuh, dipastikan akan terjadi perubahan data jumlah pemilihan dibandingkan Pemilihan Umum tahun 2014 lalu.
Terjadinya perubahan data pemilihan tersebut, sebut Muhammad Khadafi, karena terjadinya pemekaran kecamatan di wilayah pemerintahan Kota Payakumbuh.
“ Meskipun terjadi perubahan data dari jumlah pemilih, namun hampir dapat dipastikan jumlah anggota DPRD Kota Payakumbuh jika melihat dari perkembangan yang ada masih berjumlah 25 orang,” sebut Muhammad Khadafi.
Dalam paparan materi, secara teknis dipaparkan Hetta Mambayu yang dibantu dengan media tayang infocus dan kopian materi sebagai referensi bagi awak media.
Hetta menjelaskan, untuk saat ini penataan dapil di Kota Payakumbuh kita masih terdiri dari 3 dapil.
"Dapil I Kec. Payakumbuh Barat dengan prediksi 10 kursi, Dapil II Kec. Payakumbuh Utara/Latina dengan prediksi 8 kursi sedangkan Dapil III Kec. Payakumbuh Timur dan Selatan dengan prediksi 7 kursi. Keadaan ini masih sama dengan pemilu tahun 2014. Dari Data Agregat Kependududkan Per Kecamatan (DAK2) per 17 Desember 2017, enduduk wajib pilih sejumlah 129.751, dengan BPPD 129.751 : 25 = 5.190. Data ini akan terus berubah. Berdasarkan prediksi BPS, data ini idak akan berubah terlalu jauh. Dalam penetapan dapil kita akan tetap mempedomani 7 prinsip penyusunan daerah pemilihan sesuai regulasi yang mengatur," papar Hetta.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah insane pers yang hadir dalam rapat konsultasi tersebut meminta atau menyarankan agar KPU Kota Payakumbuh bersama pihak terkait fokus melakukan pendataan di wilayah tapal batas antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
“ Berkaca dari beberapa kali pelaksanaan Pemilu dan terakhir pelaksanaan Pilkada Payakumbuh beberapa waktu lalu, pemilih yang berada di tapal batas wilayah seperti Jorong Siapi-api, Kecamatan Latina yang berbatasan dengan kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota itu, selalu menimbulkan polemik dan isu politik. Diharapkan Pemilu serentak yang bakal digelar tahun 2019 mendatang, gonjang ganjing terjadinya dugaan pemilih ganda diwilayah tapal batas tersebut dapat diatasi,” ujar Widiat dari awak media.
Ditambahkan kemudian oleh awak Media Metro Andalas, Syafril Nita, "Kami harapkan KPU dalam menetapkan wajib milih juga berkoordinasi dengan Diknas, khususnya siswa lanjutan tingkat atas. Selain itu KPU juga mesti giat berkoordinasi dengan OPD terkait hingga kelurahan," ucapnya.
Komisaris KPUD Payakumbuh Divisi Perencanaan dan Data, Yuzalmon mengunci pertanyaan awak media dengan ungkapan tegasnya.
" Untuk pesta pemilihan umum, saat ini sudah ada sistem SIDALIH KPU serta Aplikasi SIPOL. Dengan aplikasi ini dapat terlihat jelas wajib pilih dan dimana mereka harus memilih. Aplikasi ini bertujuan untuk meminimalisir penggelembungan suara dalam pemilu. Kami tegaskan, bahwa kita akan laksnakan pemilihan sesuai dengan KTP dan NIK dimana kita terdaftar. Dan itu adalah pasti," kunci Yuzalmon dengan tegas.ul