IMPIANNEWS,SUMBAR –
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, merancang peraturan daerah (Payung hukum)
untuk pengelolaan aset daerah, agar optimal dalam pemanfaatannya dan
meminimalisir kerugian daerah.
Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumatera Barat, untuk dibahas dan dijadikan produk hukum.
Pengajuan Ranperda
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut, disampaikan oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Ali Asmar, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi
Sumatera Barat, Kamis (7/12).
Menurut Ali Asmar,
selama ini pengelolaan BMD yang merupakan aset daerah sudah terkelola dengan
baik.
“Ranperda ini
ditujukan agar dapat lebih sempurna dan optimal dalam pengelolaan dan
pemanfaatan barang milik daerah serta menghindari kerugian daerah,” kata Ali
Asmar.
Ranperda tentang
Pengelolaan BMD juga dirasa perlu untuk menghindari kerugian daerah akibat
penyelewengan penggunaan ataupun karena ketidakjelasan keberadaannya. Dia
menyebut, total barang milik Daerah Provinsi Sumatera Barat saat ini tercatat
senilai Rp 9.9 triliun.
“Data tersebut
tercatat per Desember 2016 yang terdiri dari tanah senilai Rp 1,6 triliun,
peralatan/mesin senilai Rp 723,7 miliar, gedung dan bangunan senilai Rp 1,27
triliun, jalan dan jaringan irigasi Rp 4,5 triliun serta aset lainnya Rp 1,1
triliun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp 656,1 miliar,” terangnya.
Dia menambahkan,
sebelumnya sudah ada produk hukum daerah yang mengatur pengelolaan BMD yaitu
Perda nomor 6 tahun 2007, namun tidak bisa lagi dijadikan landasan hukum karena
adanya perubahan dari pemerintah pusat yang harus disesuaikan oleh pemerintah
daerah.
“Perda Pengelolaan BMD
tersebut dipandang akan membawa banyak manfaat. Disamping untuk menjaga dan
mengoptimalkan, juga akan memberikan dampak positif kepada penerimaan daerah,
karena bisa mendatangkan pendapatan,” ujarnya.
Perda tersebut
nantinya juga akan mengatur secara detail terkait fungsi pengawasan dalam
pengelolaan, sistim dan struktur inventarisasi serta lainnya. Diharapkan,
dengan regulasi tersebut, ke depan aset pemerintah provinsi Sumatera Barat,
akan tertata dan terkelola dengan lebih baik lagi, serta bisa mendatangkan
penerimaan daerah untuk kepentingan pembiayaan program pembangunan.
“Perda tersebut sangat
penting, maka dari itu DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan, memberikan
dukungan sepenuhnya terhadap Ranperda tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi
Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno.
Arkadius Datuak Intan
Banno menegaskan, barang milik daerah merupakan aset yang harus
dipertanggungjawabkan dengan pengelolaan dan pemanfaatan yang baik sesuai
dengan ketentuan.
Dilanjutkan Arkadius
Datuak Intan Banno, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus melakukan
pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh aset daerah yang ada. Selanjutnya,
melalui Perda yang akan dilahirkan nantinya harus memuat aturan-aturan yang
tegas dan jelas sehingga aset daerah tidak hilang begitu saja.
Arkadius Datuak Intan
Banno menyatakan, sebagai bentuk dukungan terhadap Ranperda tersebut, DPRD
Provinsi Sumatera Barat akan melakukan pembahasan secepatnya.
Meski demikian, dalam
pembahasan nanti DPRD Provinsi Sumatera Barat akan tetap meneliti secara detail
sehingga produk hukum yang dilahirkan bisa diaplikasikan dengan baik.
“Pembahasan detail
akan ditekankan kepada sistim inventarisasi serta pada pasal yang berkaitan
dengan pengawasan agar pengelolaan aset daerah dapat tertata dan bisa
mendatangkan pendapatan daerah,” tegasnya.
Bersama Ranperda
tentang Pengelolaan BMD tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga
mengajukan Ranperda tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium
dan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum. Ke tiga Ranperda ini akan dimulai pembahasannya oleh DPRD setempat sesuai
dengan tahap pembentukan Perda.
Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Sumatera Barat tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD
Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno, didampingi oleh Darmawi
dan Guspardi Gaus, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ali Asmar beserta
undangan lainnya. (Syafri/Ar