Presiden Rusia Vladimir Putin |
IMPIANNEWS.COM (Maskow).
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani amandemen peraturan tindak kriminal dengan memperketat hukuman terkait terorisme termasuk pembiayaan dan perekrutannya. Amandemen aturan ini dipublikasikan di laman resmi pemerintah Rusia.
Mereka yang diduga membiayai kegiatan terorisme atau merekrut anggota untuk melakukan aksi teror akan dihukum 20 tahun penjara dan denda 300 ribu ruble (5.172 dolar AS) hingga 700 ribu ruble atau penjara seumur hidup. Sebelum amandemen ini, pelaku tindak kriminal tersebut dihukum penjala selama 10 tahun, demikian dilansir Xinhua, Sabtu (30/12).
Dalam amandemen aturan ini juga memperkenalkan terma propaganda terorisme. Mereka yang melakukan propaganda terorisme akan dihukum tujuh tahun penjara dan denda 300 ribu ruble hingga satu juta ruble.
Awal Desember 2017 ini, Direktur Badan Keamanan Federal Rusia Alexander Bortnikov menyatakan, teroris dari Timur Tengah tengah berusaha masuk ke Rusia dan negara-negara lain pecahan Uni Soviet setelah gerakan itu berhasil menguasai Suriah dan Irak. Pada awal April 2017 lalu, beberapa orang asal negara-negara Asia Tengah meledakkan bom di kereta bawah tanah Kota St. Petersburg. Kejiadian itu menewaskan 14 orang dan melukai lebih dari 50 orang.
Serangan itu merupakan aksi terot terparah pada 2017 di Rusia. Pasca serangan itu, sejumlah serangan teror kecil juga sempat berlangsung terutama di kawasan Caucasus Utara.