Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Adhryansah mengatakan peredaran Narkoba di Pasaman kian memprihatinkan bahkan sudah sangat meresahkan generasi muda.
Disampaikannya pada saat pemusnahan barang bukti narkoba terdiri dari ganja kering dan sabu-sabu seberat puluhan kilo gram di halaman kantor setempat Selasa (19/12).
"Saya melihat daerah Pasaman bukan hanya sebagai tempat lintas peredaran Narkoba, tetapi sudah merambah semua lapisan masyarakat bahkan generasi muda", tukasnya mengingatkan.
Pihaknya meminta Pemerintah Daerah segera sigap menyikapi ini, agar tidak merusak generasi kita di ranah ini.
Pemerintah Daerah melalui Wakil Bupati Pasaman H.Atos Pratama menilai dan mengapresiasi atas kesigapan dan kinerja maksimal aparat penegak hukum.
Dimintanya, Pasaman harus terbebas dari narkoba karena dinilai dapat merusak moral dan kehidupan masyarakat, terutama generasi muda.
Atos Pratama mengatakan, Pemerintah Daerah akan selalu berupaya untuk mengikis habis dan meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Pasaman.
Begitu pula tanggapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman H.Abdel Haq yang menilai narkoba merupakan barang yang telah diharamkan dalam agama Islam dan dilarang dalam hukum.
Abdel Haq mengatakan narkotika dan sejenisnya harus dimusnahkan. karena mudharatnya dapat menghancurkan masa depan anak bangsa.
Kembali dikatakan Kajari, dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba golongan satu terdiri dari ganja kering seberat 32 kilo gram dan sabu-sabu seberat 150,64 gram berasal dari 25 perkara Pidana Narkotika yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2017. (suf78)