Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Padang sampai 8 Desember 2017 ini mencapai Rp. 45.808. 403. 318 atau 94,44 persen. Jumlah ini diharapkan akan lebih maksimal lagi hingga tutup tahun nanti.
Menurut Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, pendapatan dari pajak daerah perlu dimaksimalkan agar anggaran pembangunan tidak terlalu tergantung ke pusat. Terlebih sekarang terjadi pengetatan anggaran untuk daerah dari pusat.
“Kita perlu maksimalkan penerimaan dari PBB dan jenis pajak daerah yang lain menyusul pengetatan anggaran dari pusat,” kata Walikota Mahyeldi pada acara rapat evaluasi realisasi penerimaan PBB Perdesaan dan Perkotaan di Gedung LKKS Sumbar, Rabu (13/12/2017).
Dikatakan, peningkatan penerimaan realisasi penerimaan daerah akan berubah secara signifikan bila partisipasi masyarakat meningkat didukung dengan kapasitas SDM yang memadai dan regulasi serta data yang akurat.
“Saat ini ada target objek pajak sebanyak 212 ribu objek dari 300 ribu potensi yang bisa digali. Jika target saat ini tersasar semuanya maka dapat ditgarap objek pajak yang lebih besar lagi,” sebutnya.
Pada kegiatan yang diikuti oleh para kolektor PBB dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Adib Alfikri memaparkan penerimaan masing – masing kecamatan. Dari evaluasi yang dilakukan, terdapat 14 kelurahan yang penerimaan PBB-nya mencapai 100 persen. Sedangkan untuk penerimaan tertinggi adalah Kecamatan Padang Barat dan persentase tertinggi Kecamatan Padang Selatan.
“Ada 14 kelurahan yang tembus seratus persen penerimaan PBB, namun untuk kecamatan yang tertinggi baru 90,96 persen yaitu Kecamatan Padang Selatan,” jelas Adib.
Berikut persentase penerimaan PBB per Kecamatan di Kota Padang sampai dengan 8 Desember 2017 :
1. Bungus Teluk Kabung 80,80 %
2. Kuranji 76,86 %
3. Koto Tangah 66,26 %
4. Lubuk Bagaluang 85,22 %
5. Lubuk KIlangan 73,17 %
6. Nanggalo 85,77 %
7. Pauh 75,03 %
8. Padang Barat 84,31 %
9. Padang Selatan 90,96 %
10. Padang Timur 80,49 %
11. Padang Utara 85,34 %
Persentase tersebut merupakan realisasi berdasarkan buku 4 dan 5 tahun 2017. (du/tf)