IMPIANNEWS.COM (Padang).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (PGKAY) sedikitnya memuat beberapa substansi yang dilakukan pemerintah dalam rangka perlindungan dan penanggulangan gangguan kesehatan akibat kekurangan yodium di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit dalam menjawab pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (18/12/2017).
Ia menyebutkan, adapun substansi Rnperda Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium itu terdiri dari tujuh poin, yakni pertama, peraturan tentang pencegahan peredaran garam non yodium. Kedua, langkah-langkah peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengkonsumsi garam beryodium. Ketiga, pemantauan produksi. Keempat, pemantauan peredaran garam dan konsumsi garam beryodium. Kelima, peranserta masyarakat dan produsen. Keenam, larangan dan kewajiban, serta Ketujuh, sanksi.
"Namun demikian untuk menambah substansi-substansi yang tidak diatur dalam Ranperda ini hal itu dapat dilakukan nantinya di dalam pembahasan," kata wagub dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Arkadius Dt Intan Bano didampingi dua wakil ketua lainnya, Darmawi dan Guspardi.
Wagub juga menyampaikan, pemerintah daerah melalui dinas terkait telah melakukan berbagai kegiatan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap garam konsumsi. Diantaranya melalui sosialisasi dan penyuluhan langsung kepada masyarakat melalui Gerakan Konsumen Cerdas dan Program Keluarga Sadar Gizi.
“Dari hasil pemantauan terhadap garam beryodium masih ditemukan garam yang tidak memenuhi SNI dengan kadar 30-80 ppm. Meski demikian, diketahui untuk garam konsumsi tidak ada yang tidak mengandung yodium,” terangnya.
Apa yang disampaikan Wagub Nasrul Abit sebagai jawaban terhadap berbagai saran, usul dan pendapat fraksi-fraksi dalam paripurna sebelumnya itu dapat disepakati untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya.
"Dengan demikian hal itu telah dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan komisi-komisi sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD)," terang Arkadius.
Sekaitan Ranperda Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium karena mencakup beberapa Komisi, maka dibentuk panitia khusus (pasnsus) guna melakukan pembahasan. "Sesuai dengan Pasal 78 Ayat (2) Tatib DPRD Sumbar, maka fraksi-fraksi telah mengirimkan nama dan utusannya untuk ditetapkan dalam keanggotaan pansus," tukas Arkadius.
Dalam rapat paripurna ini, gubernur yang diwakili wagub juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap dua ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum.
Selanjutnya di kesempatan itu juga telah disetujui pembentukan, dan penetapan keanggotaan pansus pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium. Sedangkan terkait ketua, wakil ketua, dan sekretaris pansus tersebut ditetapkan pada rapat paripurna berikutnya.
Sementara ketua, wakil ketua, dan sekretaris Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum telah berhasil disetujui dan ditetapkan. (em)