Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan usulan
prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan, dalam
rangka menindaklanjuti Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan.
Dalam rapat Ketua
DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan, secara umum muatan yang diatur
dalam Ranperda tentang Kepemudaan telah sesuai dengan kewenangan provinsi
sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
daerah.
"Kewenangan itu meliputi pengaturan tentang penyadaran, pemberdayaan dan
pengembangan Kepemudaan serta tanggung jawab pemerintah daerah dan tanggung
jawab pemuda dalam pembangunan bangsa," kata Hendra Irwan Rahim dalam
antarannya pada rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap
Ranperda tentang Kepemudaan, Rabu (13/12/2017).
Hendra Irwan Rahim menyebutkan, dengan adanya Ranperda tentang Kepemudaan ini
diharapkan proses pembinaan dan pengembangan pemuda akan lebih terarah,
terencana serta terprogram dengan baik.
"Hal itu sebagai upaya untuk menjadikan pemuda sebagai tonggak estafet
pembangunan bangsa semakin dapat kita persiapkan dengan matang," ujar
politisi Partai Golkar ini dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dua
pertiga dari jumlah anggota DPRD Sumbar.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul
Abit beserta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,
serta Unsur Forkopimda, Wartawan dan undangan lainnya. (Ar)
Social Icons
Ads
Info Gempa Terkini
Gempa terbaru yang DirasakanGempa terbaru yang Dirasakan