Dewan Pers Tak Pernah Keluarkan Surat Larangan Peliputan dan Kerjasama, Media Belum Terverifikasi

IMPIANNEWS.COM (Tanjung Pinang)

Maraknya slogan yang mengatas namakan Dewan Pers, yang kerap dipampangkan pada sejumlah instansi pemerintah. Bahkan, tidak sedikit instansi menjadikan Dewan Pers sebagai alat propaganda untuk membredel media-media yang belum terverifikasi.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan surat edaran berbentuk himbauan atau larangan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers untuk melakukan peliputan atau pun kerjasama dengan pihak-pihak instansi.

“Kami (Dewan Pers, red) tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut,” ujar Prasetyo dihadapan ratusan peserta Workshop "Perspektif Jurnalis Terhadap Pendidikan” yang digelar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Aston Hotel Tanjung Pinang, Kepri, Senin (4/12/2017). 

Prasetyo juga menegaskan, jika ada temuan slogan mengatasnamakan dewan pers semacam itu maka itu bisa disebut hoax. “Kenapa saya katakan demikian? karena slogan larangan tersebut tidak pernah kami keluarkan. Media bisa melakukan peliputan atau melakukan kerjasama dengan sejumlah instansi, asalkan memiliki badan hukum,” kata pria yang akrab disapa Stanly ini. 

Namun, dia berharap bagi media yang belum terverifikasi dipersilahkan untuk mempersiapkan dan berbenah untuk memenuhi persyaratan yang ada.

“Bagi media yang belum terverifikasi, jangan berkecil hati. Kita masih memberikan waktu, hingga akhir 2018. Ada beberapa pertimbangan yang dilakukan Dewan Pers saat ini, jika medianya memberikan informasi yang baik dan benar, maka untuk apa kita tutup. Terkecuali, medianya sudah kecil, tidak terverifikasi, lalu beritanya juga tidak benar atau hoax, maka akan kita bredel,” terang Stanly seperti dilansir independennews.com. 

Di tempat yang sama, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Jhodi Yudono mengatakan, apabila masih ada ditemukan intansi membawa bawa nama dewan pers, bahkan menjadikanya sebagai alat propaganda melakukan pelarangan media atau wartawan untuk meliput, maka media instansi tersebut bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.

”Instansi yang menjual-jual Dewan Pers itu bisa disebut menyebarkan isu yang tidak benar, atau berita bohong. Bahkan, hal itu terkategori hoax, dan karena itu bisa dilaporkan ke polisi,” ujar Jhodi yang juga wartawan senior kompas ini. (inc)