Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, sementara cakupan perekaman KTP –elektronik secara Nasional baru 86%, maka Disdukcapil Kota Payakumbuh menggelar aksi Jemput Bola dalam perekaman KTP-el di kelurahan-kelurahan, demikian ungkap Ka Disdukcapil Payakumbuh, Yunida Fatwa di ruang kerjanya, Senin, (06/11)
Yunida juga menyampaikan bahwa selain dari rekaman data KTP-elektronik, cakupan kepemilikan akte kelahiran secara Nasional juga baru mencapai 61,6 %, masih rendah, sehingga secara Nasional perlu percepatan-percepatan. Salah satu percepatan ini dilakukannya penyederhanaan prosedur dimana surat pengantar dari RT,RW dan Kelurahan tidak diperlukan lagi.
“Dalam pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian KTP-el yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga saja”, jelas Yunida mengutip edaran dari Mendagri Nomor 471/1768/SJ.
Lebih lanjut Yunida menjelaskan bahwa bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri Wajib melakukan perekaman.
“ Sementara untuk penerbitan akte kelahiran Disdukcapil telah bekerjasama dengan dinas pendidikan, dinas kesehatan, rumah sakit umum untuk juga akan jemput bola pengurusan akte kelahiran, baik melalui TK, SD, SMP, SMU, RSU, Puskesmas dan penolong persalinan, sebagaimana himbauan Mendagri tersebut, “ pungkas Yunida Fatwa.rilis (ul).