Selama Oktober 2017 Pelanggaran 746 Di Kota Padang

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang  memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda)  dan Peraturan Walikota (Perwako) serta menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat maupun kegiatan  penertiban  setiap harinya.

Sehu8bungan dengan itu, selama Oktober 2017  telah menertibkan 746 pelanggaran, baik orang maupun  dalam bentuk usaha. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Satpol PP Yoserizal didampingi Kepala Bidang P3D Eka Putra B, S.STP,MPA serta Swesti Fanloni Kabid Komunikasi Statistik Dan Persandian (KSP) Dinas Kominfo, di ruang  Media Center (MC) Pemko Padang, Rabu (8/11).

 Sejalan dengan itu, berbagai  kasus pelanggaran  ketertiban  dan ketentraman masyarakat dengan proses Tipiring dan pemberian sanksi  pembinaan. Kenakalan remaja, pelajar yang bolos pada jam sekolah sebanyak 116 pelajar ditambah yang terlibat tawuran  17 orang yang dijaring  juga selama  Oktober 2017.

Setelah itu  remaja yang suka ngisap lem 20 orang yang diamankan, dan 11 orang telah dikirim  ke Dinas Sosial  Kota Padang serta 9 remaja diberi pembinaan di Mako Satpol PP, sebut Sekretaris Satpol PP Yoseriza dan Eka Putra B.

 Kemudian Kasus Penyakit Masyarakat (Pekat) 82 orang dalam rentang Oktober 2017 seperti pasangan ilegal di penginapan, ABG suka nongkrong  di kafe hiburan malam, tapi tidak memiliki  kartu Identitas.

Kemudian Waria, pasangan mesum di dalam mobil yang dijaring dibeberapa lokasi. Setelah itu enam tempat hiburan malam  serta satu wisma  juga dilakukan pembinaan  agar beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang. Dan mengirim  enam orang  ke panti Rehabilitasi  Andam Dewi  Kabupaten Solok.

Mereka diduga PSK  sesual hasil BAP PPNS. Hal ini dilakukan bertujuan untuk mengurangi wanita yang berprofesi sebagai PSK (ir).