Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) serta menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat maupun kegiatan penertiban setiap harinya.
Sehu8bungan dengan itu, selama Oktober 2017 telah menertibkan 746 pelanggaran, baik orang maupun dalam bentuk usaha.
Hal ini disampaikan Sekretaris Satpol PP Yoserizal didampingi Kepala Bidang P3D Eka Putra B, S.STP,MPA serta Swesti Fanloni Kabid Komunikasi Statistik Dan Persandian (KSP) Dinas Kominfo, di ruang Media Center (MC) Pemko Padang, Rabu (8/11).
Sejalan dengan itu, berbagai kasus pelanggaran ketertiban dan ketentraman masyarakat dengan proses Tipiring dan pemberian sanksi pembinaan. Kenakalan remaja, pelajar yang bolos pada jam sekolah sebanyak 116 pelajar ditambah yang terlibat tawuran 17 orang yang dijaring juga selama Oktober 2017.
Setelah itu remaja yang suka ngisap lem 20 orang yang diamankan, dan 11 orang telah dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang serta 9 remaja diberi pembinaan di Mako Satpol PP, sebut Sekretaris Satpol PP Yoseriza dan Eka Putra B.
Kemudian Kasus Penyakit Masyarakat (Pekat) 82 orang dalam rentang Oktober 2017 seperti pasangan ilegal di penginapan, ABG suka nongkrong di kafe hiburan malam, tapi tidak memiliki kartu Identitas.
Kemudian Waria, pasangan mesum di dalam mobil yang dijaring dibeberapa lokasi. Setelah itu enam tempat hiburan malam serta satu wisma juga dilakukan pembinaan agar beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang. Dan mengirim enam orang ke panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok.
Mereka diduga PSK sesual hasil BAP PPNS. Hal ini dilakukan bertujuan untuk mengurangi wanita yang berprofesi sebagai PSK (ir).