IMPIANNEWS.COM (Ramallah).
Palestina mengancam akan memutuskan semua komunikasi dengan Amerika Serikat (AS). Ancaman ini merupakan peringatan bagi AS yang akan menutup kantor Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Washington.
"Pemerintah Palestina akan memutus semua komunikasi dengan AS karena menolak untuk memperbarui lisensi kantor PLO di Washington," kata Sekretaris Jenderal PLO, Saib Ureykat, dalam sebuah rekaman video, dikutip Anadolu, kemarin.
"Kami mendapat pesan dari Departemen Luar Negeri AS, proses persetujuan lisensi kantor PLO (di Washington) tidak akan diperpanjang saat Palestina mengajukan banding ke Pengadilan Pidana Internasional untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap Palestina," papar Ureykat.
Pada Jumat (17/11), AS mengancam akan menutup kantor Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Washington. Di saat yang sama, Palestina telah menyerukan agar Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengadili pejabat Israel atas kejahatan terhadap orang-orang Palestina.
Associated Press melaporkan, pengajuan permohonan PLO untuk menuntut Israel di ICC bertentangan dengan undang-undang AS. Berdasarkan undang-undang AS tahun 2015, Menteri Luar Negeri AS harus meyakinkan Kongres, PLO tidak mengajukan apapun kepada ICC.
Sementara Presiden Palestina Mahmoud Abbas kepada ICC menyerukan penyelidikan dan mengadili orang-orang Israel di Majelis Umum PBB pada September lalu.
Sumber : AP
"Pemerintah Palestina akan memutus semua komunikasi dengan AS karena menolak untuk memperbarui lisensi kantor PLO di Washington," kata Sekretaris Jenderal PLO, Saib Ureykat, dalam sebuah rekaman video, dikutip Anadolu, kemarin.
"Kami mendapat pesan dari Departemen Luar Negeri AS, proses persetujuan lisensi kantor PLO (di Washington) tidak akan diperpanjang saat Palestina mengajukan banding ke Pengadilan Pidana Internasional untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap Palestina," papar Ureykat.
Pada Jumat (17/11), AS mengancam akan menutup kantor Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Washington. Di saat yang sama, Palestina telah menyerukan agar Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengadili pejabat Israel atas kejahatan terhadap orang-orang Palestina.
Associated Press melaporkan, pengajuan permohonan PLO untuk menuntut Israel di ICC bertentangan dengan undang-undang AS. Berdasarkan undang-undang AS tahun 2015, Menteri Luar Negeri AS harus meyakinkan Kongres, PLO tidak mengajukan apapun kepada ICC.
Sementara Presiden Palestina Mahmoud Abbas kepada ICC menyerukan penyelidikan dan mengadili orang-orang Israel di Majelis Umum PBB pada September lalu.
Sumber : AP