IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh).
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Payakumbuh gelar rapat koordinasi dengan pimpinan OPD terkait penataan dapil dan simulasi penghitungan alokasi kursi pemilu tahun 2019 bertempat di aula serbaguna Kankemenag Kota Payakumbuh, Kelurahan Sawah Padang Kec. Payakumbuh Selatan, Senin (20/11/2017). Rakor yang dilaksanakan 1 hari ini diikuti 24 peserta dari unsur Polres, Kesbangpol, Disdukapil, BPS, Dinas Pekerjaan Umum, Kabag Pemerintahan Pemko Payakumbuh, Camat dan undangan lainnya.
Membuka rakor ini, Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Haidi Mursal menyampaikan salam maaf dari Ketua KPU, Muhammad Khadafi yang berhalangan hadir dalam rakor kali ini.
" Rakor ini merupakan rangkaian pelaksanaan amanat UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU No.7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu, sekaligus Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017. Secara teknis terkait penataan dapil dan simulasi penghitungan alokasi kursi pemilu tahun 2019, selanjutkan akan disampaikan Divisi Teknis, Hetta Mambayu. Kami mengharapkan usul dan saran serta masukan dari peserta, demi kelancaran pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2019, mendatang," ucap Haidi Mursal.
Divisi Teknis, Hetta Mambayu dalam paparan materinya dengan media tayang infocus menjelaskan, "bahwa penataan daerah pemilihan didasarkan prinsip kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integritas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya. Penataan dapil akan dilaksanakan tanggal 17 Desember 2017 berdasarkan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester II dari kecamatan dan Disdulcapil dan penetapan dapil akan dilaksanakan tanaggal 6 April 2018, mendatang," terang Hetta.
"Untuk Kota Payakumbuh dengan 48 kelurahan saat ini, mempunyai simulasi penghitungan alokasi 25 kursi DPRD, dengan berpedoman pada pemilu tahun 2009, Kota Payakumbuh terdiri dari 3 daerah pemilihan. Dapil I (Payakumbuh Barat) dengan alokasi 10 kursi, dapil II (Payakumbuh Utara dan Latina) dengan alokasi 8 kursi dan dapil III (Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Selatan) dengan alokasi 7 kursi," papar Hetta Mambayu.
Rakor yang berlangsung satu hari penuh ini, moderator memberikan kesempatan kepada semua peserta rakor untuk menyampaikan tanggapan, masukan, usulan. Kesempatan tersebut dipergunakan dengan baik oleh peserta, dan dicatat langsung oleh notulen.
Sebagaimana yang kita kutip dari 2 penagggap. Tanggapan pertama disampaikan Kapolres Kota Payakumbuh diwakili Kanit Intel Polres, Feri.
"Belajar dari pelaksanaan tahap pemilu yang lalu, KPUD Kota Payakumbuh sudah menjalankan tahapan pemilu sesuai regulasi berlaku. Alhamdulillah, berkat kerjasama semua unsur terkait, kantibmas di 3 dapil relatif terjaga dan bebas dari ancaman," ucap Feri.
Terkait kondisi jumlah penduduk Kota Payakumbuh sebagaimana disambung perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Asrul.
"Membaca data penduduk Kota Payakumbuh per 31 Oktober 2017, saat ini penduduk berjumlah 129.751 jiwa dengan wajib KTP sejumlah 89.585 jiwa. Dan data ini akan mengalami pergerakan hingga 17 April tahun 2019, mendatang. Termasuk penambahan jiwa yang wajib KTP," terang Asrul.
Pimpinan rakor, Haidi Mursal saat menutup rakor menyampaikan bahwa semua usul dan saran ini selanjutnya akan kita jadikan pedoman.
" Kami siap menampung semua usul dan saran, sekalipun itu diluar rakor ini, silahkan sampaikan. Setelah pelaksanaan rakor KPU dengan Pimpinan OPD terkait, selanjutnya kita juga akan menggelar rapat dengan stakeholder terkait lainnya, termasuk dari perangkat 10 nagari yang ada di Kota Payakumbuh," ucap Haidi Mursal tutup rakor.ul
Membuka rakor ini, Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Haidi Mursal menyampaikan salam maaf dari Ketua KPU, Muhammad Khadafi yang berhalangan hadir dalam rakor kali ini.
" Rakor ini merupakan rangkaian pelaksanaan amanat UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU No.7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu, sekaligus Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017. Secara teknis terkait penataan dapil dan simulasi penghitungan alokasi kursi pemilu tahun 2019, selanjutkan akan disampaikan Divisi Teknis, Hetta Mambayu. Kami mengharapkan usul dan saran serta masukan dari peserta, demi kelancaran pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2019, mendatang," ucap Haidi Mursal.
Divisi Teknis, Hetta Mambayu dalam paparan materinya dengan media tayang infocus menjelaskan, "bahwa penataan daerah pemilihan didasarkan prinsip kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integritas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya. Penataan dapil akan dilaksanakan tanggal 17 Desember 2017 berdasarkan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester II dari kecamatan dan Disdulcapil dan penetapan dapil akan dilaksanakan tanaggal 6 April 2018, mendatang," terang Hetta.
"Untuk Kota Payakumbuh dengan 48 kelurahan saat ini, mempunyai simulasi penghitungan alokasi 25 kursi DPRD, dengan berpedoman pada pemilu tahun 2009, Kota Payakumbuh terdiri dari 3 daerah pemilihan. Dapil I (Payakumbuh Barat) dengan alokasi 10 kursi, dapil II (Payakumbuh Utara dan Latina) dengan alokasi 8 kursi dan dapil III (Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Selatan) dengan alokasi 7 kursi," papar Hetta Mambayu.
Rakor yang berlangsung satu hari penuh ini, moderator memberikan kesempatan kepada semua peserta rakor untuk menyampaikan tanggapan, masukan, usulan. Kesempatan tersebut dipergunakan dengan baik oleh peserta, dan dicatat langsung oleh notulen.
Sebagaimana yang kita kutip dari 2 penagggap. Tanggapan pertama disampaikan Kapolres Kota Payakumbuh diwakili Kanit Intel Polres, Feri.
"Belajar dari pelaksanaan tahap pemilu yang lalu, KPUD Kota Payakumbuh sudah menjalankan tahapan pemilu sesuai regulasi berlaku. Alhamdulillah, berkat kerjasama semua unsur terkait, kantibmas di 3 dapil relatif terjaga dan bebas dari ancaman," ucap Feri.
Terkait kondisi jumlah penduduk Kota Payakumbuh sebagaimana disambung perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Asrul.
"Membaca data penduduk Kota Payakumbuh per 31 Oktober 2017, saat ini penduduk berjumlah 129.751 jiwa dengan wajib KTP sejumlah 89.585 jiwa. Dan data ini akan mengalami pergerakan hingga 17 April tahun 2019, mendatang. Termasuk penambahan jiwa yang wajib KTP," terang Asrul.
Pimpinan rakor, Haidi Mursal saat menutup rakor menyampaikan bahwa semua usul dan saran ini selanjutnya akan kita jadikan pedoman.
" Kami siap menampung semua usul dan saran, sekalipun itu diluar rakor ini, silahkan sampaikan. Setelah pelaksanaan rakor KPU dengan Pimpinan OPD terkait, selanjutnya kita juga akan menggelar rapat dengan stakeholder terkait lainnya, termasuk dari perangkat 10 nagari yang ada di Kota Payakumbuh," ucap Haidi Mursal tutup rakor.ul