Khutbah Jum'at berjudul "Bahaya Rokok" disampaikan serentak tanggal 1 Desember 2017

IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh).

Sebanyak 83 khatib / mubaligh yang merupakan perwakilan dari 83 mesjid yang ada di Kota Payakumbuh, pagi ini Selasa (28/11) mengikuti pelatihan dan sosialisasi bahan khutbah tentang bahaya rokok, dari 3 narasumber yang sudah disiapkan Seksi Bimas Islam sebagai leading sector kegiatan. Pembukaan kegiatan yang digelar di aula serbaguna kankemenag ini juga dihadiri seluruh ASN pada satker kankemenag Kota Payakumbuh.

Kepala kankemenag diwakili Kasubbag TU, Mustafa menyampaikan terima kasih kepada narasumber dan peserta yang telah sudi menghadiri kegiatan ini.

"Inovasi dam motivasi untuk berubah digagas Kepala kankemenag Kota Payakumbuh untuk menyajikan khutbah Jum'at yang berjudul bahaya rokok dipandang dalam 6 aspek. Konsep khutbah ini akan dibawakan khatib secara serentak pada tanggal 1 Desember 2017 atau 12 Rabiul Awal 1439 H di 83 mesjid. Setidaknya 1 kali khutbah dalam 1 bulan ini. Diharapkan dengan tema ini, kita akan membawa perubahan positif bagi perokok ke depannya. Bagaimana warga menyadari, bahwa rokok itu lebih besar mudharatnya dibandingkan manfaatnya," terang Mustafa.

Pemateri kedua dipaparkan Kepala BNNK Payakumbuh, Firdaus. ZN. Kepala BNNK Payakumbuh menerangkan materi serincinya terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) yang dibantu dengan media tayang in focus dan pendistribusian materi.

"Secara tidak kita sadari, rokok merupakan gerbang utama seorang perokok terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Karena salah satu wadah pemakai narkoba adalah dihisap. Wadah lain yang sering dipakai adalah disuntikan dan diminum/makan. Kita harus mengetahui gejala dan akibat yang kahir dari berbagai jenis narkoba, baik yang didapat di alam atau sengaja diproduksi manusia. Dengan bermagai macam corak, produsen narkoba melahirkan inovasi bentuk dan cara meloloskan narkoba hingga ke tangan pemakai dan pengedar. Kami sangat apresiasi sekali kegiatan yang digelar kankemenag hari ini," Firdaus ZN akhiri materi.

Bahaya merokok dipandang dalam perspektif agama islam dipaparkan Ketua MUI, Mismardi. Rokok tergolong Khabaits (merusak).

"Dasar hukum tentang merokok ini diambilkan dari al qur'an surat Al Isra' : 70, surat Al A'raf : 157. Dari Fatwa Muhammadiyah disepakati Rokok Itu Haram, karena banyak mudharatnya. Sedangkan Fatwa NU merokok itu Makhruh, karena tidak ditemukannya nas yang terang tentang rokok. Penutupan pabrik rokok akan berakibat PHK.

Karena mudharat rokok besar dibandingkan manfaatnya, NU memutuskan QaidahMahsalihul Mursalah (menolak kebinasaan harus diutamakan dari mendapatkan kemaslahatan.

Dari ijma' ulama yang digelar tanggal 21 s/d 24 Januari 2009 di Padang Panjang, disepakati hukumnya makhruh, tapi diharamkan untuk anak-anak, wanita hamil, menganiaya orang lain. Intinya, rokok itu besar mudharatnya. Di Pemko Payakumbuh juga sudah dilahirkan Perda terkait Rokok. Sekarang, mari kita sosialisasikan bahaya rokok kepada masyarakat melalui khutbah dan dakwah," tukuk Ketua MUI.

Salah seorang peserta sosialisasi, Ramli yang tinggal di Parit Rantang sangat berterima kasih sekali kepada panitia dan narasumber yang telah memfasilitasi.

"Kami sangat bahagia dapat wejangan dan arahan binaan yang diberikan narasumber, kita sangat pahami, rokok adalah gerbang narkoba. Semoga materi ini akan memotivasi kita semua," ucap Ramli.ul