Kasi PHU : Tunaikan Umrah, Perhatikan Izin PPIU Biro Travelnya

IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh).

Dari data bulan April tahun 2017 yang kami dapatkan di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kota Payakumbuh, setidaknya ada sekitar 740 Biro Travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan dalam waktu setelah itu, data tersebut bisa saja mengalami perubahan dengan tingginya peminat ibadah umrah dan haji khusus.

Sebagaimana yang diterangkan Kepala kankemenag melalui Kasi PHU, Jufrimal, Senin (27/11) di ruang kerjanya.

"Panjangnya antrian haji reguler membuat peminat umrah dan haji khusus juga mengalami peningkatan. Tapi, kepada muslim yang ingin menjalankan 2 bentuk ibadah ini agar memperhatikan hal penting yang wajib dimiliki biro travel penyelenggara perjalanan iabadah umrah dan Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Salah satunya adalah izin berupa SK yang dikeluarkan Menteri Agama RI. Seperti SK yang kita pegang ini, PPIU dengan biro travel PT. Albadriyah Wisata yang telah diSKkan Menteri Agama RI dengan Nomor 245 tahun 2015 tertanggal 10 Agustus 2015. Dan izin tersebut mesti diperbaharui setiap 3 tahun. Selain itu juga ada beberapa regulasi lain yang wajib dimiliki sebuah biro travel PPIU dan (PIHK). Dan untuk kota Payakumbuh baru ada perwakilan. Walaupun hanya perwakilan, mesti ada SK penunjukan perwakilan," ujar Jufrimal.

Berhubung Rekomendasi untuk Ibadah Haji Khusus dikelola di tingkat kanwil, kami menghimbau, bagi jemaah umrah Kota Payakumbuh yang ingin menunaikan ibadah umrah untuk senantiasa berkoordinasi dengan kankemenag yang ada di daerah Kota Payakumbuh. Karena calon jemaah umrah dalam proses pengurusan paspor, HARUS ada rekomendasi dari Kankemenag.

Untuk mendapatkan rekomendasi pengurusan paspor umrah, calon jemaah umrah harus datang ke kankemenag di Seksi PHU dengan membawa berkas, sebagaimana diatur dalam SE Dirjen PHU Nomor : B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tertanggal 7 Maret 2017 dan SE Dirjen PHU Nomor : 14052 tertanggal 21 Maret 2017 tentang  rekomendasi pembuatan paspor calon jemaah umrah dan haji khusus.

Adapun syarat mendapatkan rekomendasi pembuatan paspor calon jemaah umrah dan haji khusus, calon jemaah harus membawa sebagai berikut :

Pengajuan pembuatan rekomendasi dari calon jemaah umrah dan haji khusus;
Jemaah membawa SK PPIU/PIHK yang telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil kemenag yang berisi nama calon jemaah;
Membawa foto copisK Izin perasional sebagai PPUI/PIHK resmi dari Menteri Agama RI yang masih berlaku;
Membawa Bukti Setoran Awal sebagai calon jemaah umrah dan haji khusus.
Berdasarkan pengalaman membuat paspor haji, nama jemaah mesti dicantumkan 3 kata serta data valid lainnya. Kepala kankemenag berdasarkan hasil rapat pimpinan di kanwil menambahkan beberapa syarat pendukung lainnya, yaitu :

Foto kopi KTP;
Foto kopi KK
Pas foto 3 x 4, 2 lembar
"Bagi calon calon jemaah umrah yang ada di Payakumbuh yang ingin mendaftar untuk menunaikan ibadah umrah dan haji khusus, yang masih ragu, silahkan kunjungi kami di Seksi PHU setiap hari kerja," tukuk Jufrimal.ul