HomeKota Payakumbuh

Tiga Ranperda diusulkan Pemko ke DPRD Kota Payakumbuh

Tiga Ranperda diusulkan Pemko  ke DPRD Kota Payakumbuh
IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh). –

DPRD Kota Payakumbuh menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Payakumbuh atas 3 (tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.

Tiga buah Ranperda tersebut akan disampaikan oleh Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz. SE. MM dihadapan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Payakumbuh, Selasa (3/10).

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, Staf Ahli Walikota, serta Lurah se Kota Payakumbuh.

Dalam Nota Penjelasan tersebut, Erwin Yunaz. SE. MM menyampaikan, ada 3 (Tiga) Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota ke DPRD pada masa sidang ke 3 di tahun 2017. Dua Ranperda baru dan satu Ranperda Perubahan. Ranperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Parik Rantang dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Payakumbuh.

Erwin Yunaz menjabarkan, mengenai Ranperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, ini merupakan permasalahan yang cukup sensitif, oleh karena itu, untuk menghasilkan keterpaduan, koordinasi dan komunikasi semua unsur, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah yang akan dijadikan pedoman serta menyikapi dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Payakumbuh,” ujar Wawako

 Lebih lanjut untuk Ranperda yang kedua, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Parik Rantang, dalam pasal 1 angka 12 Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2013, pembentukan Kelurahan adalah penggabungan beberapa Kelurahan menjadi dua Kelurahan diluar Kelurahan yang telah ada. Pembentukan Kelurahan bertujuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi wilayah kelurahan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pembentukan Kelurahan Parik Rantang merupakan hasil penggabungan dari Kelurahan Parik Rantang dan Kelurahan Parak Batuang, hal ini mesti kita maklumi, karena hasil dari penilaian dan skorsing yang dilakukan serta berpedoman kepada Perda Nomor 7 Tahun 2013, terhadap kedua Kelurahan tersebut belum memenuhi syarat untuk berdiri sendiri sehingga perlu digabungkan, ucap Erwin Yunaz menjelaskan.

Disamping itu, tambah Wawako menjelaskan, pembentukan Kelurahan yang baru tentunya harus memperhatikan kesamaan karakteristik, barih balobeh dan hal lain yang akan mendukung keberlansungan Kelurahan baru yang akan dibentuk, Wawako Erwin Yunaz juga menyampaikan, “bahwa upaya penggabungan Kelurahan sekaligus pemberian nama untuk kelurahan ini sudah dilakukan melalui beberapa kali pertemuan dan musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, tokoh masyarakat, LPM, Bundo Kanduang, Karang Taruna, RT, RW, PKK dan KAN,” Ucap Erwin Yunaz

Ranperda yang ketiga, yaitu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum diusulkan karena kebutuhan masyarakat akan air minum belum terpenuhi dengan maksimal, untuk mengakomodir kebutuhan inovasi dan pemanfaatan laba bersih PDAM tersebut perlu dilakukan perubahan dengan harapan pengelolaan dan penyelenggaraan PDAM di Kota Payakumbuh semakin berkualitas.

“”Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota Payakumbuh telah merencanakan penambahan kapasitas produksi dengan pembangunan Sistim Penyedian Air Minum (SPAM) Batang Agam yang pendanaannya melalaui APBN,” jelas Wawako.

Menanggapi Nota Penjelasan Walikota Payakumbuh atas 3 (tiga) buah Ranperda tersebut, Wakil Ketua DPRD Payakumbuh, H. Suparman. S.Pd menyatakan, akan mendiskusikan lebih lanjut dengan anggota dewan lainnya. “Kita akan membahas lebih lanjut tentang usulan Ranperda ini. Dan kita juga berharap dalam menyelesaikan pembahasannya sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah direncanakan sebelumnya. Kami juga berharap dukungan dan partisipasi Pemko melalui OPD terkait dalam melakukan pembahasan ini,” tutup Suparman.(hm/ul)
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,388,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,396,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Tiga Ranperda diusulkan Pemko ke DPRD Kota Payakumbuh
Tiga Ranperda diusulkan Pemko ke DPRD Kota Payakumbuh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZJzZd1hR1sw0KdIsC3OdTnPY4i_-2wtFiqcXKBKACGrz1Lwx8DIXujEY0Q6vdo2sxLP5oa3scr0uM3xG9VP2KJ5lgyusdpjepbUv2QqEfy4JTPOTEKPxih3kxNDwlmKuXo89PWfKV6yU/s640/IMG-20171004-WA0084.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZJzZd1hR1sw0KdIsC3OdTnPY4i_-2wtFiqcXKBKACGrz1Lwx8DIXujEY0Q6vdo2sxLP5oa3scr0uM3xG9VP2KJ5lgyusdpjepbUv2QqEfy4JTPOTEKPxih3kxNDwlmKuXo89PWfKV6yU/s72-c/IMG-20171004-WA0084.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2017/10/tiga-raperda-payakumbuh.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2017/10/tiga-raperda-payakumbuh.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content