IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Jika hanya sebagai sebuah kata atau terminologi, tak ada yang salah dengan kata “pribumi” ataupun kegiatan kaum pribumi. Ia menjadi sensitif jika kata “pribumi” itu berubah menjadi sebuah kesadaran kolektif mayoritas menyusun perjuangan ekonomi dan politik.
Itulah respon cepat saya terhadap hingar bingar dan hiruk pikuk di ruang publik akibat digunakannya kata pribumi dalam pidato pertama Gubernur DKI terpilih setelah dilantik: Anies Baswedan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan pribumi sebagai penghuni asli, yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Dalam bahasa Inggris ia diterjemahkan sebagai indigenous people.
PBB sendiri selaku lembaga tertinggi dunia, sejak tahun 1994, menetapkan hari internasional bagi rakyat pribumi di seluruh dunia. Hari itu jatuh pada tanggal 9 Agustus. itu momen kaum pribumi di seluruh dunia merayakannya, sekaligus mendiskusikan kondisinya.
Bahkan PBB sudah pula menetapkan hak asasi bagi kaum pribumi di seluruh dunia: United Nations Declaration of the Rights of Indigeneous People. Dalam artikel 3, hak itu berbunyi: hak kaum pribumi untuk mengejar kepentingan ekonomi, sosial dan kultural.
Kata pribumi juga bahkan menjadi nama sebuah organisasi resmi di Indonesia: Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI). Di tahun 2015, bahkan pemerintahan Jokowi yang diwakili wakil presiden Jusuf Kala juga menghadiri acara pengusaha pribumi itu.
Pertanyaannya mengapa hak kaum pribumi yang justru dirayakan oleh dunia, dan di Indonesia sendiri ada organisasi resmi menggunakan kata pribumi seperti HIPPI, kini menjadi begitu sensitif di Jakarta atau Indonesia, ketika Anies Baswedan mengutipnya dalam pidato?
Dua hal penyebabnya. Pertama longgarnya definisi pribumi itu. Kedua, ada problem ekonomi dan politik dengan the so called “kaum pribumi,” itu.
Jika pribumi didefinsikan sebagai melayu muslim, mereka mayoritas dalam jumlah tapi merasa minoritas dalam penguasaan ekonomi. Dan kini mereka mulai kwatir pula dominasinya dalam politik terancam. Kesadaran kolektif ekonomi politik kaum pribumi ini yang memang sensitif karena konteks ekonomi politik Indonesia.
Publik Indonesia harus berani membongkar lebih jauh dan mempercakapkan soal ekonomi politik pribumi itu secara dingin, rasional dan ilmiah. Itu lebih baik ketimbang masalah ini disembunyikan di bawah karpet merah, seolah indah dan tenang di permukaan, namun justru membara membakar secara diam diam.
Jika pribumi semata diartikan sebagai penduduk adat asli nusantara yang sangat minoritas jumlahnya, itu akan adem saja. Problemnya adalah melalui evolusi kata, pribumi itu di sebagian komunitas berarti melayu muslim yang mayoritas. Kini mereka ingin bangkit perkasa secara politik dan ekonomi.
Evolusi pengertian pribumi sebagai melayu itu terlacak sejak abad ke tujuh. Termasuk pertama kali kata melayu digunakan, itu oleh seorang pendeta Budha I Ching (634-713). Ia melaporkan perjalanannya dari China ke India.
Ia menuliskan dua buku, yang bercerita pengalaman. Tulisnya, setelah berlayar 20 hari, kami sampai di tanah Sriwijaya. Raja di sana sangat ramah. Ia membantu kami tinggal 2 bulan di tanah Melayu.
Pada mulanya, kata Melayu hanya didefinisikan untuk wilayah sekitar kerajaan Sriwijaya. Tahun 1795, pengertian melayu diluaskan oleh Blumenbach untuk semua ras bewarna coklat. Termasuk di dalamnya antara lain suku yang berada di Maluku dan Sunda.
Tahun 1854, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan undang-undang mengatur pemisahan tiga rasial dengan tiga tingkat status sosial. Golongan pertama, disebut kaum Eropa. Golongan kedua kaum Timur Asing, terdiri dari Cina, India, Arab dan asing lainnya di luar Eropa. Golongan ketiga adalah kasta paling rendah: inlander.
Eropa adalah penguasa. Inlander itu rakyat yang dikuasai. Golongan Timur Asing berada di tengah. Inilah kali pertama, kosakata “inlander” menjadi politis. Bersama kosakata itu melekat status ekonomi politi paling rendah.
Inlander itu kemudian pengertiannnya menjadi pribumi. Berbaur pula ia dengan pengertian etnik Melayu.
Kosakata pribumi dan melayupun berevolusi menjadi melayu muslim. Awalnya itu terjadi untuk alasan praktis dan mudah bagi penguasa kolonial mengidentifikasi kaum inlander.
Dalam perkembangannya, mereka yang sudah lama tinggal di bumi nusantara termasuk yang Arab sekalipun sejauh Muslim masuk pula dalam kategori Melayu atau pribumi.
Kata pribumi dengan salah ataupun benar hidup di banyak benak masyarakat sebagai melayu beragama Islam. Berkembanglah rakyat Indonesia menjadi pribumi dan non pribumi. Kemudian ia menjadi melayu muslim versus etnik Tionghoa (Cina).
Dari sebuah kosa kata, kaum pribumi atau melayu muslim, menjelma menjadi kesadaran identitas. Kaum pribumi merasa mayoritas, namun tertinggal secara ekonomi. Sejarah kecemburuan ekonomi pribumi terutama kepada etnik Cina acapkali berbuah kekerasan.
Sejak merdeka, Bung Karno hingga Gus Dur mencoba membangun kesadaran warga negara. Apapun etniknya, agamanya, ia Indonesia. Namun sejarah juga mencatat. Kecemburuan ekonomi acapkali pula membuat warga Indonesia etnik Cina menjadi amuk massa.
Peristiwa besar terakhir huru hara 1998. Etnik Cina (non pri) termasuk yang menjadi korban kekerasan. Presiden Habibie melalui Inpres, no 26 tahun 1998, melarang penggunaan kata pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan.
Reformasipun mengubah landscape politik. Tapi yang belajar sejarah juga paham, perubahan cepat hanya mungkin terjadi pada aturan. Mindset kolektif, apalagi realitas adalah raksasa yang hanya mampu berubah pelan pelan saja.
Di tingkat aturan, apalagi hanya sebuah inpres, bukan Undang-Undang atau konstitusi, tak akan mampu meredam penggunaan kata pribumi. Yang lebih sensitif justru kenyataan itu: kesadaran ekonomi dan politik pribumi tak akan bisa diredam hanya oleh sebuah inpres, selama akar masalahnya masih kokoh di sana.
Apa yang harus dilakukan? Inilah pertanyaan penting. Memilih tidak membicarakan soal ekonomi politik “kaum pribumi,” demi sopan santun politik, sementara ada kegelisahan yang riel di bawah permukaan, itu bukan pilhan cerdas.
Percakapan publik yang hangat dan ilmiah atas hal itu boleh dibiarkan bergulir dengan tiga prinsip dasar.
Pertama, tak boleh ada diskriminasi atas warga negara. Apapun etnik dan agamanya, semua warga negara memiliki hak dan perlindungan hukum yang sama.
Kedua, tak boleh ada kekerasan di ruang publik. Aparat hukum harus berani dan tegas untuk menindak aneka kekerasan fisik ataupun ujuran kebencian.
Ketiga, ketimpangan ekonomi yang tajam, apalagi jika bertumpang tindih dengan identitas etnik atau agama, di seluruh dunia, akan menjadi bara api sebuah negara.
Hikmah kontroversi soal pidato Gubernur DKI, Anies Baswedan, mungkin menjadi picu untuk percakapan di ruang publik secara dingin mencari solusi bersama. Saatnya ruang publik kita diisi oleh percakapan visioner, dengan riset, data, argumen, dan studi komparatif.
Ruang publik kita kini hanya ramai untuk isu korupsi dan sensasi politik. Kita rindu percakapan yang mencerahkan soal tema besar kondisi ekonomi, ketimpangan, keadilan, kebebasan, kemakmuran.
Persoalannya, bisakah mempercakapkan isu yang panas, seperti pribumi itu, dengan kepala dingin?