Tiga partai politik yang sudah terdaftar di KPUD Kabupaten Dharmasrsya bergulir keluar dari partai politik peserta Pemilu 2019. Pasalnya, partai partai politik itu tidak memenuhi persyaratan untuk ikut Pemaksi mendatang oleh KPU Pusat. Ketiga Partai politik yang harus keluar barisan dari kepesertaan Pemilu 2019 itu adalah PKPI, PIKA dan PBB.
Ketua KPUD Kabupaten Dharmasraya Yanuk Srimulyani mengatakan, sesuai dengan ketentuan, KPUD Kabupaten Dharmasraya hanya menerima dokumen dari partai politik yang mendaftar. Namun ketika sebuah partai politik tidak memenuhi persaratan sebagai peserta Pemilu 2019, maka KPUD Kabupaten Dharmasraya juga akan mengikuti jejak KPU pusat. Oleh karena itu, tiga partai politik yang telah dinyatajan tidak memenuhi syarat ikut Pemilu 2019 oleh KPU pusat, juga harus keluar dari daftar peaerta Pemilu Kabupaten Dharmasraya.
Daftar partai politik yang menurut syarat ada 14 buah, yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasrullah, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Golkar , Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).