IMPIANNEWS.COM (Purwokerto).
Menyusul kekerasan yang dilakukan aparat pada awak media, Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, menyampaikan permintaan maaf pada wartawan. Permintaan maaf disampaikan Kapolres langsung dengan mendatangi gedung PWI Banyumas, Selasa (10/10).
Di tempat itu, Kapolres juga bertemu langsung dengan wartawan Metro TV, Darbe Tyas, dan menyampaikan permintaan maaf. "Kami akan bertanggung jawab dan mengusut kenapa aksi kekerasan tersebut bisa terjadi," kata Kapolres.
Saat peristiwa kekerasan tersebut terjadi, Kapolres memang sedang tidak berada di tempat. Dia sedang menghadiri acara apel Kepala Satuan Wilayah Polri se Indoensia, yang berlangsung di Semarang. "Saya diminta Kapolda langsung untuk pulang ke Banyumas, untuk menyelidiki kasus ini," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa wartawan juga menyampaikan penyesalannya kenapa bisa terjadi kekerasan pada wartawan di Banyumas. "Selama ini, hubungan wartawan dengan Polres sudah berlangsung sangat baik. Bahkan wartawan yang menjadi korban, juga sering meliput kegiatan kepolisian di Polres. Kok bisa terjadi seperti ini,'' jelas wartawan MNC Group Saladin Ayyubi.
Apalagi, kata dia, saat kekerasan yang menimpa Darbe itu terjadi, korban sudah berteriak bahwa dia wartawan Metro TV dan menunjukkan kartu identitasnya. Terhadap keluhan tersebut, AKBP Bambang Yudhantara yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Banyumas juga mengaku sangat menyesali kejadian itu.
Sementara Ketua PWI Banyumas, Sigit Oediarto, dalam pertemuan itu menyampaikan pernyataan sikap atas kejadian kekerasan verbal dan kekerasan fisik yang dialami dalam kejadian Senin (9/10) malam. Hal ini karena selain Darbe Tyas yang mengalami kekerasan fisik, ada tiga wartawan lain yang mengalami kekerasan verbal.
Dalam hal ini, puluhan petugas polisi dan Satpol PP mengintimidasi wartawan untuk menghapus foto dan rekaman kejadian pembubaran paksa aksi demo mahasiswa yang berlangsung sebelumnya.
Sigit menegaskan, kerja wartawan di lapangan dilingungi UU. "Mereka melakukan peliputan aksi demo mahasiswa itu dalam rangka kerja jurnalistik. Wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Terkait kejadian itu, PWI Banyumas mengutuk aksi kekerasan fisik dan verbal yang menimpa wartawan Banyumas. Untuk itu, PWI Banyumas mendesak pihak kepolisian untuk mengusut oknum pelaku kekerasan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan menuntut agar tidak terjdi lagi kejadian serupa di masa depan.