Haluan Gelar Diskusi Implikasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

IMPIANNEWS.COM ( Padang).

Harian Haluan menggelar diskusi dengan tema "Mengupas UU Pemilu Membangun Demokrasi yang Berkeadilan" di kantor Haluan, Lanud Tabing, Padang, Selasa siang (10/10).

Diskusi menghadirkan narasumber yaitu pakar politik Universitas Andalas (UNAND) Asrinaldi dan Anggota KPU Sumbar Mufti Syarfie serta peserta diskusi dari jajaran redaksi dan wartawan Haluan. Tak ketinggalan beberapa orang dari pers mahasiswa.

Diskusi diawali pemaparan materi oleh pakar politik UNAND Asrinaldi. Asrinaldi memaparkan beberapa kekhawatirannya terhadap pelaksanaan dan implikasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Asrinaldi mengkhawatirkan efektivitas Pemilu 2019 dimana ada 5 kotak suara yang berpotensi menghasilkan kesalahan yang tinggi dalam pencoblosan terutama bagi masyarakat biasa.

Jika Pilkada serentak dimaksudkan untuk efisiensi, menurut Asrinaldi itu bukanlah alasan yang tepat. Sebab dalam demokrasi langsung memerlukan proses yang panjang dan melibatkan banyak orang. "Jadi tidak tepat bicara efiesiensi dalam demokrasi langsung, kalau mau efisien bisa saja presiden dipilih kembali oleh MPR," tegasnya.

Asrinaldi melanjutkan beberapa hal yang menjadi persoalan dalam UU Pemilu dimana hal ini juga diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi. Diantaranya pasal 173 yang membahas partai politik peserta pemilu. Asrinaldi mengatakan dalam pasal ini tidak memberikan keadilan dan menguntungkan partai yang sudah ikut di Pemilu 2014. "Apakah ada jaminan keanggotaan dan kepengurusan partainya masih solid? Adakah ada jaminan anggotanya masih tetap mendukung partai politik yang sama di Pemilu 2019? Jangan-jangan karena kecewa melihat elit partainya, anggota sudah memutuskan untuk pindah ke partai lain," ujar Asrinaldi.

Pasal 222 yang membahas tentang Presidential Threshold juga menjadi sorotan Asrinaldi. Dengan Presidential Threshold 20% dari jumlah kursi dan 25% dari suara sah nasional bisa diprediksi hanya muncul dua pasang capres atau bisa jadi capres tunggal. Asrinaldi mensinyalir electoral law sudah dibuat untuk pemenangan kelompok tertentu.

Selanjutnya, Asrinaldi menyorot kompetensi penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu.  Penyelenggara pemilu harus mempunyai komitmen, integritas, dan tentu saja independensi. Ditambah disiplin kerja dan daya tahan mengingat pemilu 2019 dengan 5 kotak suara membutuhkan energi yang besar.

Komisoner KPU yang baru tanpa pengalaman sebelumnya menjadi tantangan. Untuk persoalan sengketa administrasi pada partai diberikan kewenangan pada Bawaslu untuk menyelesaikannya. "Dibutuhkan keberanian lebih bagi Bawaslu untuk menyelesaikannya?," ujar Asrinaldi.

Terakhir, terkait masalah partisipasi politik menurut Asrinaldi tidak hanya semata-mata tanggung jawab KPU. Namun partai politik yang paling bertanggung jawab dengan hal itu. Meningkatkan pendidikan politik untuk masyarakat merupakan kewajiban partai politik. Apalagi anggaran bantuan politik untuk parpol sudah dinaikkan.

Sementara itu, Anggota KPU Sumbar Mufti Syarfie sebagai pemateri kedua mengajak audience agar berpikir positif terhadap Pemilu 2019. "Hilangkan stigma di masyarakat bahwa pemilu 2019 itu rumit dan sulit," ujar Mufti.

Mufti mengatakan kehadiran UU Pemilu ini sudah cukup baik dimana tiga UU yang mengatur pemilu sebelumnya dimodifikasi menjadi satu UU meskipun harus terdiri dari 573 pasal.

Terkait lemahnya kompetensi penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, Mufti mewacanakan agar memberdayakan mahasiswa untuk menjadi anggota KPPS. "Saat pemilu, mahasiswa kita dorong pulang kampung untuk menjadi anggota KPPS. Sebab mahasiswa umumnya memiliki kompetensi dan lebih mengerti tata kelola TPS daripada masyarakat umumnya, ditambah sikapnya yang kritis dan mampu menanamkan nilai-nilai.

 Dengan mendorong partisipasi kader kader penyelenggara pemilu dari perguruan tinggi diharapkan demokrasi bisa dibangun dari bawah," jelas Mufti.

Senada dengan Mufti, pakar politik UNAND Asrinaldi sepakat semua elemen masyarakat harus diberdayakan dalam pemilu. "Pendamping desa juga bisa diberdayakan untuk persiapan pemilu 2019," pungkasnya. (tf).