DPRD Kota Payakumbuh Usul dua Ranperda

IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh). –

Di masa Sidang Ketiga Tahun 2017, DPRD Kota Payakumbuh mengusulkan 2 (Dua)Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Rancangan Peraturan DaerahTentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Payakumbuh serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Usulan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Payakumbuh, Ismet Harius. S.Sos pada Sidang Paripurna yang digelar pada hari Selasa, 4 Oktober 2017 di Aula DPRD setempat.

Ketua Bapemperda Ismet Harius. S.Sos dalam penjelasannya menyampaikan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada dewasa ini menjadikan kejahatan luar biasa yang mengancam dunia dan bisa melumpuhkan kekuatan bangsa, oleh karena itu, kejahatan ini harus diberantas dan ditangani secara komprehensif dan menyeluruh.

“Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Narkoba tidak lagi mengenal batas usia, baik orang tua, muda, remaja bahkan anak-anak ada yang menjadi penyalahguna dan pengedar gelap narkoba. Narkoba tidak hanya beredar di kota – kota besar di Indonesia, tetapi juga sudah merambah sampai ke pelosok desa,” Ucap Ismet.

Lebih lanjut, Ismet menjelasan, Perda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Payakumbuh ini sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan partisipasai Pemerintah Daerah dalam program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba serta untuk memberikan keyakinan kepada publik ada menyatak perang serta perlawanan terhadap mafia narkoba, atas dasar tersebut, Ranperda pencegahan dan penyalahgunaan ini diajukan sebagai Ranperda Usul DPRD.

“Oleh karena itu, perlu dilaksanakan upaya pencegahan yang dilakukan secara masif, berkesinambungan dan bersinergi dengan instansi terkait dan peran serta masyarakat agar tindak kejahatan ini bisa terhindar,” Tambah Ismet.

Sementara itu, terkait dengan pengusulan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, lebih jauh Ismet memaparkan, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perpustakaan adalah wahana belajar sepanjang hayat. Pendidikan merupakan akar dari peradapan sebuah bangsa yang harus dimiliki oleh setiap orang agar bisa menjawab tantangan kehidupan, banyak cara yang dapat dicapai, diantaranya melalui perpustakaan.

“Perpustakaan merupakan sumber informasi, baik berupa karya tulis, cetak, dan karya rekam, oleh karena itu, layanan perpustakaan akan berjalan dengan baik apabila akses layanan digunakan tepat dan sesuai dengan kebutuhannya,” Ucap Ismet

Berkaitan dengan hal itu, maka DPRD Kota Payakumbuh berinisiatif mengusulkan untuk menyusun suatu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Perpustakaan yang mengacu kepada UUD no 43 Tahun 2017 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, ucap Ismet Harius mengakhiri.(Humas DPRD/UL)