IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Banteng Muda Indonesia (BMI) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut kata ‘pribumi’ dalam pidatonya usai pelantikan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/10) kemarin.
Namun demikian, Ketua Bidang Hukum dan HAM BMI DKI Jakarta Pahala Sirait mengungkapkan laporan yang dilayangkan pihaknya belum diterima oleh Polda Metro Jaya (PMJ). Setelah berkonsultasi di gedung SPKT PMJ, pengurus BMI Jakarta itu disarankan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
“Ini masalah wilayah, karena yang kita laporkan seorang Gubernur, jadi saran dari Polda Metro Jaya kita disuruh membuat laporan di Mabes Polri,” kata Pahala di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10).
Menurut Pahala, setelah ini pihaknya akan melengkapi berkas tersebut sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri sebagaimana arahan pihak Polda Metro Jaya.
“Jadi kita perlu melaporkan dan meluruskan sesuai UU 40 tahun 2008. Dan tidak sesuai dengan impres nomor 26 tahun 1998 di mana ada penghentian kan penggunaan kata pribumi dan nonpribumi dalam berbagai kegiatan, kebijakan dan penyelenggaran pemerintahan,” tutur Pahala.
Dia mengungkapkan agar pidato Anies itu tidak menjadi bola liar, sehingga harus diproses secara hukum.
“Ini hanya masalah yuridiksi saja karena, kewenangan ini lebih tepat (berdasarkan) saran dari beliau-beliau di Polda Metro Jaya di Mabes Polri,” demikian Pahala.(sn).