IMPIANNEWS,(BUKITTINGGI) -
Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Penerimaan gratifikasi dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ancaman hukumannya cukup berat yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak satu milyar.
Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Penerimaan gratifikasi dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ancaman hukumannya cukup berat yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak satu milyar.
Demikian
antara lain disampaikan oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengawali
sambutannya pada pembukaan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kota Bukittinggi bertempat di Auditorium Perpustakaan Bung Hatta,
Kamis (7/9).
Walikota
Ramlan menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Bukittinggi senantiasa terus
melaksanakan prinsip – prinsip Good Governance dan Clean
Government secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka
meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu Pegawai Negeri selaku penyelenggara Negara perlu memahami, mengetahui, mengendalikan dan bagaimana cara melaporkan Gratifikasi tersebut, tutur Ramlan.
Oleh karena itu Pegawai Negeri selaku penyelenggara Negara perlu memahami, mengetahui, mengendalikan dan bagaimana cara melaporkan Gratifikasi tersebut, tutur Ramlan.
Kemudian
ditambahkan bahwa, kegiatan ini merupakan rangkaian pelaksanaan amanat daripada
Perpres Nomor : 55 Tahun 2012, dimana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Pemerintah Daerah menjadi satu kesatuan dengan aksi pencegahan dan
pemberantasan korupsi pada Kementerian / Lembaga, dimana Kabupaten/Kota
membentuk tim terpadu yang koordinatif dan sinergis dalam melaksanakan fungsi
pencegahan serta melaksanakan Sosialisasi yang terkait dengan gratifikasi,
ujarnya Ramlan.
Saat
ini Pemerintah Kota Bukittinggi telah membentuk unit Pegendalian Gratifikasi
dengan Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor : 188.45-149-2017 tanggal 13 April
2017 dan telah memiliki aturan tentang Internal Pengendalian Gratifikasi berupa
Perwako Nomor : 18 Tahun 2016 Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
“Gratifikasi
dilarang karena dapat mendorong Pegawai Negeri atau Pejabat Negara bersikap
tidak objektif, tidak adil dan tidak profesional sehingga pegawai atau pejabat
tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, makanya saya tidak ingin hari ulang
tahun saya dirayakan, karena nanti Bapak dan Ibuk akan memberi kado kepada
saya,” ujar Walikota Ramlan.
“godaan
saat ini sangat banyak, untuk itu saya berharap agar berhati – hati dalam
melaksanakan kegiatan, saya akan selalu turun ke lapangan untuk melakukan
pengecekan pekerjaan fisik yang Bapak dan Ibuk lakukan, hal ini agar sesuai
dengan spesifikasi seharusnya,” tambah Ramlan.
Sementara
itu Inspektur Bukittinggi Amri selaku paitia pelaksana mengatakan bahwa tujuan
daripada sosialisasi ini adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas
mengenai program pengendalian gratifikasi kepada Aparatur Pemerintah daerah
serta bagaimana cara melaporkan gratifikasi kepada KPK RI maupun melalui unit
pengendalian gratifikasi.
“dengan
sosialisasi diharapkan peserta memahami yang dimaksud dengan gratifikasi,
program pengendalian gratifikasi serta unit pengendalian gratifikasi dan cara
melaporkan gratifikasi” tutur Inspektur Amri.
Adapun
peserta daripada sosialisasi ini adalah berjumlah 250 orang terdiri dari pejabat
eselon II dan III, Kepala SMP di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sera
Fungsional Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah pada
Inspektorat Bukittinggi dengan nara sumber Asep Rahmat dari KPK RI Jakarta.
(ylm)