Perubahan Pajak Daerah Ditetapkan, Pajak Kendaraan Naik

Perubahan mendasar dari Perda tersebut adalah
terjadinya kenaikan terhadap pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan pertama
dan pajak progresif. Wakil ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda perubahan
Perda nomor 4 tahun 2011 DPRD Provinsi Sumatera Barat Buchari Datuak Tuo
menyampaikan, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah
guna menyediakan dana untuk membiayai pengalihan kewenangan pemerintah dari
kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi.
"Di samping itu, terutama untuk pajak
progresif kendaraan pribadi selain peningkatan pendapatan daerah, juga untuk
mengendalikan jumlah kendaraan bermotor dan mengantisipasi kemacetan lalulintas,''
paparnya.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang paling memberikan kontribusi terhadap
pembangunan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, serta masyarakat dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah.
Dia mengurai, untuk kepemilikan kendaraan
bermotor pertama naik dari 1,5 persen menjadi 1,65 persen, semula diajukan
kenaikan 1,75 persen. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
bakal dikenakan tarif pajak sebesar 2,5 persen dan ketiga 3 persen.
"Untuk kendaraan kepemilikan keempat
kenaikan menjadi sebesar 3,5 persen serta kelima dan seterusnya bakal dikenakan
tarif pajak sebesar 4 persen," terangnya.
Dia memaparkan perkiraan penambahan pendapatan
asli daerah (PAD) dari aturan baru tersebut sekitar Rp30 miliar per tahun untuk
kepemilikan kendaraan pertama dan sekitar Rp5 miliar untuk kenaikan pajak
progresif.
Panitia Khusus Ranperda perubahan Perda nomor 4
tahun 2011 DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan catatan, perubahan tersebut
hendaknya dapat mengenjot pendapatan untuk pembangunan daerah. Disamping itu,
pemerintah daerah juga harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
wajib pajak.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Gubernur
Sumatera Barat Irwan Prayitno. Selain beragendakan penetapan perubahan Perda
Pajak Daerah, rapat paripurna juga beragendakan pengambilan keputusan terhadap
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.
Tags
DPRD Sumbar 515
Berita Populer

Loading...