Pembuatan sertifikat umum saat ini diwilayah Kabupaten Dharmasraya menuai masyalah terutama terhadap warga miskin, untuk mendapatkan sertifikat atas kepemilikan bidang tanah dikuasainya, seperti kebun, sawah, ladang dan tanah rumah, tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Dari Informasi dirangkum impiannews.com l dilapangan, Rabu (20/9), salah seorang kepala keluarga M. Rapi (38) warga Jorong Koto, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, hingga saat ini kurang lebih sudah 3 Bulan mengajukan pembuatan sertifikat tidak kunjung selesai oleh pihak BPN dengan alasan di gugat oleh dua orang Warga Nagari Gunung Medan atas nama Suherman dan Sahur.
Sedangkan, Kata M. Rapi, di wilayah yang sama yang menandatangi juga sama permohonan pembuatan sertifikat yakni, Wali Nagari, Ninik Mamak, Ketua KAN, mengesahkan secara Nasional dalam pembuatan sertifikat umum oleh salah seorang Kepala Jorong Lubuk Aur, atas nama Katino, di Kenagarian setempat tidak sampai hitungan hari 2 Minggu sertifikat Asli dari kantor BPN Dharmasraya tiba ditangan pemohon tanpa ada gugatan dari siapapun.
Ini sangat tampak permainan buruk pihak BPN dalam pembuatan sertifikat, intinya pihak BPN dalam membuat memproses sertifikat umum timbang tindih terhadap warga khususnya di Kenagarian Gunung Medan.
Dengan dugaan kuat, dalam pembuatan sertifikat terhadap Katino, selaku Kepala Jorong Lubuk Aur, melakukan penipuan terhadap penggugat dengan cara tidak memenuhi syarat menempelkan pengumuman gugatan di kantor BPN.
Jelas, M. Rapi, dirinya mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas nama istri Asmawati, sebanyak 3 sertifikat, yakni pembuatan sertifikat kebun sawit, sawah, di Jorong Bunga Tanjung, sedangkan kebun karet di Jorong Koto, dengan biaya sudah di berikan ke pihak BPN Rp.10 juta lebih.
Dalam mencari kebenaran ini, Wartawan mencoba konfirmasi via telp genggam Katino, selaku Kepala Jorong Lubuk Aur, Kenagarian Gunung Medan, membenarkan dalam pembuatan satu buah sertifikat tanah umum dengan lahan 1 hektar tidak sampai hitungan 2 minggu sudah sampai di tangannya dengan cara melalui notaris dengan biaya Rp7 juta.
"Benar tidak sampai 2 Minggu sertifikat saya oleh pihak BPN sudah jadi tidak ada masalah, permohonan sertifikat itu saya masukkan ke BPN akhir Bulan Agustus 2017 kemaren melalui Notaris," ungkapnya.
Sebab ini, tentunya pihak BPN Kabupaten Dharmasraya tidak mengindahkan amanat Bapak Presiden RI, Joko Widodo, di mana saat ini di Negara yang kita cintai ini tidak ada tanah masyarakat yang tidak bersertifikat, untuk itu jangan sampai pihak BPN mempersulit masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanahnya,
Jikalau ada gugatan pihak BPN harus mencari solusinya terhadap masyarakat yang telah beritikat baik. Namun, harapan tersebut tidak terwujud di Kantor BPN Kabupaten Dharmasraya saat ini.
Lebih lanjut, Kepala Pengukuran BPN Dharmasraya, Joko, saat di konfirmasi media ini, membenarkan pembuatan sertifikat atas nama Asmawati, Warga Kenagarian Gunung Medan, terhenti sementara oleh BPN, dengan alasan ada gugatan tertulis oleh warga setempat Suherman dan Sahur ke kantor BPN.
Katanya sebelum dikeluarkan sertifikat pihak BPN menempelkan pengumuman di kantor BPN selama 1 Bulan jikalau ada gugatan yang masuk.
"Suherman dan Sahur ini mengajukan pengugatan secara tertulis, katanya tanah pembuatan sertifikat yang di usulkan Asmawati itu tanah dia," jelas Joko.
Dengan adanya salah seorang warga merasa keberatan maka pembuatan sertifikat di hentikan sementara waktu menjelang penyelesaiannya terhadap pemohon dan pengungat supaya datanya berlaku.
"Kami akan mediasi pemohon dan penggugat di kantor BPN dengan cara menyutati kedua belah pihak," ulasnya.
Namun, tidak selesai juga di Kantor BPN di kembalikan ke Wali Nagari, KAN, yang di hadiri pihak BPN, seterusnya andaikan tidak selesai juga pihak BPN menyurati penggugat di kasih waktu selama 90 hari untuk memasukkan gugatan ke penggadilan negeri Muaro Sijunjung, namun selama 90 hari tersebut tidak selesai juga pemohon berhak melanjutkan dan mendapatkan sertifikat haknya.
Sedangkan, permohonan pembuatan sertifikat umum oleh Katino, selainya tidak sampai hitungan 2 minggu itu tidak benar, berkemungkinan itu pembuatan sertifikat bodong.
Sementara tanggapan rekanan bernama Ar, perlakuan yang dilakukan Suherman dan Sahur ini bukan menggugat sebaliknya telah menghalang-halangi itikat baik masyarakat dalam membuat sertifikat tanahnya.
"Itu namanya menghalangi bukan menggungat, emangnya Suherman dan Sahur itu siapa, yang berkompeten di Nagari tersebut yakni Ninik Mamak, Wali Nagari, KAN, dan kesemua perangkat Nagari ini sudah menanda tanganinya secara Nasional dalam pembuatan sertifikat," Tegas Ar.
Sementara tanggapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pagar Negara Dharmasraya, bernama Sap, bergomentar dengan harapan pihak BPN untuk melakukan mediasi terhadap penggugat dan yang tergugat untuk segera menyelasaikan permasalan dalam pembuatan sertifikat ini.
Kemudian BPN untuk melakukan langkah-langkah preventif untuk kepentingan masyarakat banyak dalam pembuatan sertivikat.
"Kalau tidak ada penyelesaian oleh pihak BPN ini akan mengakibatkan merugilan Negara, karena adanya sertifikat ini warga bisa membayar pajak terhadap negara," tegas Sap.
Lebih dalam kata Sap, dugaan adanya kejanggalan negatif kinerja dari pihak BPN, kedepan dalam menanggapi masalah agar lebih terbuka terhadap public, dan pihak BPN agar berhati-hati dalam menjalankan amanah terhadap pemerintahan sebagai Aparatul Sipil Negara (ASN). Tutupnya.
Tek photo : Kantor BPN Kabupaten Dharmasraya di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung. BADRI.