IMPIANNEWS,(PADANG) - Selama dua tahun terakhir, Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat mencatat rencana investor yang akan menanamkan modal sebanyak
190 perusahaan. Calon penanam modal tersebut antara lain 121 perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 69 Penanaman Modal Asing (PMA).
Hal itu diungkapkan Waki Gubernur
Sumatera Barat Nasrul Abit dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) setempat, Kamis (3/8). Nasrul menyampaikan hal tersebut menjawab
pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna
sebelumnya terkait inventarisasi potensi sumber daya daerah untuk investasi.
"Dua tahun terakhir tercatat
121 PMDN dan 69 PMA yang akan menanamkan modal selama dua tahun terakhir,"
kata Nasrul.
Dari jumlah tersebut, yang
terealisir adalah sebanyak 46 PMDN dan 26 PMA. Ada beberapa perusahaan yang
sudah mengurus izin prinsip tetapi tidak jadi melakukan penanaman modal.
Dia menyebutkan, sesuai dengan
kewenangan daerah yang diatur di dalam Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014,
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan peraturan dan keputusan
gubernur. Dalam peraturan dan keputusan tentang pelayanan modal, terdapat 18
sektor pelayanan yang terdiri atas 164 perizinan dan 83 non perizinan.
Melihat realisasi dari target
penanaman modal di Sumatera Barat, Nasrul menyebutkan perkembangan realisasi
investasi lima tahun terakhir cenderung meningkat. Perubahan Perda nomor 2
tahun 2014 tentang Penanaman Modal yang sedang dibahas diharapkan semakin
mendorong peningkatan terhadap pencapaian realisasi investasi.
"Tahun 2016, perkembangan
investasi PMDN menunjukkan pertumbuhan 19,17 persen sedangkan PMA mencapai
99,39 persen," ujarnya.
Potensi yang masih terbuka peluang
untuk digarap menurutnya antara lain pemanfaatan sumber daya air untuk
pembangkit listrik atau Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
Kemudian, potensi lainnya adalah panas bumi dan pembangkit listrik tenaga surya
(PLTS).
Kendala yang dihadapi perusahaan
penanam modal sejauh ini antara lain faktor ketersediaan lahan. Menurutnya, ada
beberapa kasus izin prinsip tidak jadi direalisasikan disebabkan kesulitan
dalam membebaskan lahan karena berstatus tanah ulayat. Di samping itu, juga
disebabkan faktor internal dari perusahaan-perusahaan tersebut.( Z,A)