IMPIANNEWS,(PADANG) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota (HKAPA)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah (Perda). Aturan tersebut diharapkan menjadi dorongan
bagi pimpinan dan anggota dewan untuk berkinerja lebih baik.
Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi
Sumatera Barat, Rabu (23/8). Fraksi-fraksi sepakat untuk menyetujui Ranperda
dimaksud menjadi Perda dengan masukan dan saran agar hal itu menjadi dorongan
bagi pimpinan dan anggota dewan berkinerja lebih baik lagi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda HKAPA DPRD Provinsi Sumatera Barat
Suwirpen Suib membacakan laporan kerja Pansus menyampaikan saran agar dalam
pelaksanaannya, Perda tersebut mampu meningkatkan kinerja kedewanan dan
pelaksanaan fungsi DPRD. Perda tersebut hendaknya segera diikuti dengan
penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga bisa segera dilaksanakan.
Dia menyampaikan, ada beberapa perubahan di dalam pasal-pasal yang
dirasakan perlu, setelah melakukan proses pembahasan. Pansus telah melakukan
konsultasi ke Ditjen Fasilitasi Kepala Daerah dan Ditjen keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri.
"Pembahasan juga diiringi dengan serangkaian rapat kerja serta rapat
finalisasi bersama dengan pemerintah provinsi dan disampaikan di dalam rapat
gabungan Komisi," kata Suwirpen.
Diantara perubahan terhadap Ranperda tersebut, menurut Suwirpen antara lain
pada konsideran mengingat dan menambah beberapa pengertian baru.
Selain itu, juga telah dilakukan beberapa perubahan pada pasal antara lain
yang memuat tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses serta jaminan
kesehatan dan pasal yang memuat aturan mengenai tunjangan transportasi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano usai
memimpin rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Nasrul Abit tersebut
mengapresiasi kerja Pansus dalam melakukan pembahasan. Menurutnya, Perda
tentang Pelaksanaan HKAPA DPRD merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah
nomor 18 tahun 2017 dan merupakan Perda Kumulatif terbuka.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat juga mengapresiasi kinerja
DPRD yang telah merampungkan Perda HKAPA DPRD. Dengan ditetapkannya Perda
tersebut, hak-hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD telah
memiliki payung hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang baru.
"Tentunya kami berharap, Perda ini menjadi dorongan bagi anggota DPRD
untuk semakin meningkatkan kinerja sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah dalam rangka percepatan pembangunan Sumatera Barat ke depan,"
tutupnya. (01/
02)