Dari 18 Ranperda dan 2 Ranperda di luar Propemperda , DPRD Provinsi
Sumatera Barat memiliki satu Ranperda usul prakarsa yaitu Ranperda Kepemudaan.
Dalam pembahasannya, Ranperda Kepemudaan tersebut juga diseminarkan untuk
menerima masukan dari berbagai kalangan dalam rangka penyempurnaan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano dalam
rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga,
Kamis (31/8) menjelaskan, penggarapan 11 Ranperda tersebut merupakan bagian
dari pelaksanaan fungsi legislasi.
"Selama masa sidang kedua sudah dibahas sebanyak 11 Ranperda termasuk
dua Ranperda di luar Propem Perda, lima diantaranya berhasil dituntaskan,"
kata Arkadius.
Dua Ranperda di luar Propem Perda tersebut adalah Ranperda perubahan atas
Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal serta Ranperda tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dengan demikian, enam Ranperda yang sudah dibahas masih belum rampung pada
masa sidang kedua tahun 2017 ini. Ranperda tersebut akan menjadi prioritas pada
masa sidang ketiga, disamping 9 Ranperda lainnya yang juga belum digarap DPRD.
Dia mengakui, agenda pembahasan Ranperda tersebut sangat padat. Ditambah
lagi, pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas
Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD tahun 2017 serta Kebijakan Umum Anggaran
dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2018. *(Tf/Ar)