IMPIANNEWS,(PADANG) -
Wakil Ketua Pansus DPRD Padang Iswandi Muchtar, mengatakan, Ranperda Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan revisi Perda No. 24 tahun 2012 untuk dapàt
menunda pengesahannya, Karena menurut rencana akan diparipurnakan pada 18
Agustus 2017.
“Pelarangan iklan rokok di seluruh wilayah
Kota Padang yang akan direvisi”,ujarnya, di Padang, Jumat (18/8).
Pemko Padang mengusulkan Ranperda KTR itu
karena Pemko Padang,Karena bahaya merokok khusus peserta didik terhindar dari
bahaya merokok.
“Nah, kalau memang ini ditujukan agar
khusus peserta didik terhindar dari bahaya merokok, seharusnya Ranperda
disosialisasikan di sekolah – sekolah oleh guru dan Dinas Kesehatan. Kita
setuju jika landasan pembuatan Perda KTR untuk mengurangi jumlah perokok usia
sekolah,” katanya,
Menurut, Iswandi, dari sejumlah
stakeholder yang diundang dalam pembahasan, seperti Dinas Kesehatan Kota (DKK),
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), YLKI, Persatuan Perusahaan Periklanan
Indonesia (P3I) dan lainnya, rata-rata mendukung pengesahan Perda tersebut.
Ditambkan, Iswandi,Ada permintaan dari
perusahaan periklanan P3I untuk memberi ruang sedikit kepada mereka untuk
memasang iklan rokok.
“Memang untuk pajak reklame iklan rokok
ini mencapai Rp2,3 miliar. Kita tidak berbicara mengenai berapa besar
pendapatan pajaknya, akan tetapi mengenai hajat hidup mereka. Ada usaha yang
akan kita matikan. Ini yang harus kita pertimbangkan,” ujar Iswandi.
Iswandi menambahkan, apabila belum juga
dapat diselesaikan, Pansus akan minta waktu untuk ditunda Paripurnanya khusus
tentang Perda KTR ini.(01)
0 Comments