IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membuat pengakuan mengejutkan kepada majalah TIME, dengan menyebut dirinya mendapatkan informasi adanya pejabat kepolisian yang terlibat dalam kasusnya. Saat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Singapura, Novel kepada TIME mengaku heran dengan gelapnya perkembangan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
"Saya sebenarnya telah menerima informasi bahwa seorang jenderal kepolisian—level tinggi dari jajaran kepolisian—terlibat (dalam kasus penyiraman air keras). Awalnya, saya bilang itu informasi yang bisa jadi salah. Namun, kini sudah dua bulan lamanya dan kasus saya tak juga menemukan titik terang. Saya katakan, perasaan saya bahwa informasi itu bisa saja benar,” kata Novel Baswedan, seperti dikutip TIME, Selasa (13/6).
Menanggapi publikasi itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan mengaku kaget. Ia mengaku belum membaca publikasi TIME itu. "Saya belum baca," ujar di di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/6).
Iriawan menyatakan, polisi melakukan penyelidikan kepada seluruh pihak terkait perkara Novel. Bahkan Iriawan meminta publik untuk memberikan informasi kepada kepolisian bila ada informasi terbaru tentang perkara Novel.
Iriawan juga menyatakan polisi telah menghambil keterangan dari Novel langsung. "Sudah diambil keterangan kok. Saya kan kesana. Saya dapat foto terakhir dari yang bersangkutan," kata Iriawan lagi.
Ia menegaskan, penyidik sudah memeriksa Novel terkait perkara penyiraman air keras. Bahkan Iriawan menyebut polisi juga memeriksa hubungan perkara yang ditangani Novel dengan pelaku penyerangan.
"Pokoknya Semua yang beliau tangani kita analisa ada korelasi atau tidak. Makanya kemarin salah satunya kita juga periksa, kalau nggak salah pernah berstatement di media apakah itu ada kaitannya dengan kasus yang ditangani," kata dia menambahkan.
Saat ini jelasnya sudah lebih dari 20 orang saksi yang dimintai keterangan. Baik mereka yang berada di lokasi kejadian maupun mereka-mereka yang terekam dalam kamera pengintari (CCTV) dan sempat dicurigai. "Sudah 20 (saksi) lebih yang diperiksa," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya polisi telah melakukan pemeriksaan kepada Hasan dan Mukhlis. Dua orang ini diduga berboncengan menggunakan sepeda motor dan terekam dalam kamera CCTV. Sayangnya dua orang tersebut ternyata memiliki alibi yang kuat saat diminta keterangan. Mereka saat peristiwa penyiraman terjadi tengah berada di Malang dan Bogor.
Selang beberapa pekan kemudian, polisi mendapatkan sebuah foto dengan pria berinisial AL. Foto tersebut didapatkan dari Novel sendiri saat penyidik berkunjung ke rumah sakit tempat Novel dirawat. Penyidik pun meminta keterangan AL. Sayangnya, AL pun ternyata memiliki alibi dan kembali penyidik harus membebaskan AL.
Belakangan muncul kembali sebuah nama yang diduga sebagai pemilik dari sepeda motor yang terekam dalam kamera CCTV yang beberapa hari sebelumnya melintas di rumah Novel. Sepeda motor tersebut dibenarkan oleh Polri bahwa pemiliknya adalah anggota Polda Metro Jaya atas nama Yusmin.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, lagi-lagi dugaan tersebut termentahkan dan ditegaskan Yusmin tidak terlibat. Terungkap dari sini, bahwa Hasan dan Mukhlis merupakan saudara Yusmin.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, menilai, jika Novel mengungkapkan kepada penyidik soal dugaan keterlibatan jenderal polisi, maka pernyataan tersebut dapat ditindaklanjuti. "Sebaiknya informasi-informasi yang dianggap penting oleh saudara Novel hendaknya disampaikan kepada penyidik, supaya tidak terjadi sebuah tendensi atau tudingan," ujar Martinus.
Martinus menjelaskan, informasi awal tersebut nantinya harus diuji terlebih dahulu. Bagaimana alurnya, fakta yang didapatkan seperti apa, yang intinya akan ditindak lanjuti oleh penyidik. "Jadi prinsipnya harus diserahkan ke polisi," ujar dia.
Sedangkan kalau informasi tersebut hanya dilemparkan kepada publik maka tidak bisa ditindak lanjuti. Karena itu, dia sarankan agar Novel dapat membrikan keterangan tersebut kepada penyidik. "Karena kalau menuding seseorang kan harus bisa dapat faktanya, waktunya kapan, pukul berapa, di mana, siapa perwiranya, itu kan harus jelas.
0 Comments