HomePadang

Izin Reklame Rokok Tak Diperpanjang

Izin Reklame Rokok Tak Diperpanjang
IMPIANNEWS.COM (Padang).

Pemko Padang siap kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD berkisar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar per tahun dari iklan/reklame rokok. Pasalnya, Pemko Padang berkomitmen bebas iklan rokok mulai 2018.

Karena itu, sejak saat ini sejumlah produk rokok yang izinnya telah berakhir, tidak akan diperpanjang dan segera diturunkan. Diantaranya, reklame rokok yang berada di Jalan Hamka dekat jembatan Basko Mall dan reklame rokok yang terpasang di dekat jembatan Siteba.

“Izin pemasangan reklame rokok tersebut tidak diperpanjang, jadi harus diturunkan,” ujar Walikota Padang, Mahyeldi disela-sela penurunan reklame rokok Class Mild dan Djarum Super, Rabu (14/6/2017)

Menurut walikota, keputusan tidak lagi menerima reklame rokok bukan hal baru. Hal tersebut sudah menjadi agenda Pemko Padang sejak 2014. Pertimbangannya adalah karena lebih banyak dampak negatifnya daripada positifnya bagi generasi muda.

Apalagi belum lama ini, pihaknya didatangi siswa SMP dari 30 sekolah di Kota Padang yang merasa resah dengan iklan rokok. Sebab, iklan/reklame tersebut utamanya menyasar perokok pemula, yaitu pelajar SMP.

“Kita bertekad menciptakan generasi muda yang sehat dan kreatif, mereka yang bebas rokok dan juga narkoba,” katanya.

Soal kehilangan PAD, lanjut Mahyeldi yang didampingi Kepala Bapenda Padang, Adib Alfikri, pihaknya tak terlalu risau, karena diyakini tidak mempengaruhi PAD. Selain itu, masih banyak sumber pendapatan lainnya, seperti hadirnya rumah sakit, hotel dan restoran.

“Iklan/reklame dari produk elektronik juga potensial mendatangkan PAD, seperti produk Samsung, Oppo dan lainnya,” tambah Adib Alfikri.

Sementara iklan rokok yang masih terpajang di sejumlah titik di Kota Padang, hanya menunggu waktu. Per 31 Desember 2017, semua reklame/iklan rokok sudah tidak ada lagi di Kota Padang. Pemko juga akan membersihkan iklan rokok yang ada di kedai dan warung-warung, seperti iklan rokok pada papan nama took.

“Targetnya, 31 Desember 2017, Kota Padang sudah bersih dari iklan rokok, termasuk iklan rokok yang menempel di kedai dan warung atau yang menjadi papan nama took,” tambah Kabid Pengawasan, Budi Payan. (Vie/Fsl/Bs)

Teks foto : Walikota Padang Mahyeldi Ansharullan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Adib Alfikri sedang menurunkan reklame rokok di Jalan Hamka, Padang. Pada 2018, Padang bebas iklan rokok.
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Izin Reklame Rokok Tak Diperpanjang
Izin Reklame Rokok Tak Diperpanjang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdrCE7aB2VKIGDrtA1XmNmwxaGP9Fvoq8GSwI_8nQPAaMKOAmNZhz8u4pq65kwDXHC9jP-WLnpc0lYYMwu2k7ZzqPUPrHfVrh1FZZ5qccX6BD3g_gVl3suwIir6p0cs27nZSUe8R-8XTn5/s640/FB_IMG_1497453401387.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdrCE7aB2VKIGDrtA1XmNmwxaGP9Fvoq8GSwI_8nQPAaMKOAmNZhz8u4pq65kwDXHC9jP-WLnpc0lYYMwu2k7ZzqPUPrHfVrh1FZZ5qccX6BD3g_gVl3suwIir6p0cs27nZSUe8R-8XTn5/s72-c/FB_IMG_1497453401387.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2017/06/izin-reklame-rokok-tak-diperpanjang.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2017/06/izin-reklame-rokok-tak-diperpanjang.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content