IMPIANNEWS,(SUMBAR) - Pembayaran insentif pemungutan pajak bahan bakar
kenderaan bermotor (PBB-KB) dan pajak rokok yang tidak memenuhi azas kepatutan,
sehingga memboroskan keuangan daerah sebesar Rp 11,47 milyar. Untuk itu
Gubernur diharapkan konsisten menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sumatera Barat, agar menghentikan
pembayaran insentif pemungutan pajak bahan bakar kenderaan bermotor dan pajak
rokok.
Hal
ini disampaikan juru bicara Fraksi Partai Hanura dalam pendapat akhir fraksinya
yang disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
DPRD ) Provinsi Sumatera Barat, Jum’at (16/6) dalam rangka pengambilan
keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang pertannggung
jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatara
Barat tahun anggaran 2016.
Menurut
Taufik Hidayat, terhadap pajak kenderaan bermotor sebagai sumber penerimaan
utama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam tiga tahun terakhir dengan
realisasi selalu diatas 100 persen. Pada kenyataannya bukanlah merupakan hasil
dari aparatur terkait, namun lebih disebabkan karena penetapan terget
penerimaan masih jauh dibawah potensi pajak yang dimiliki.
Seharusnya
gubernur bisa menempatkan ASN dengan kemampuan berani membuat target
penerimaan. Berkaitan dengan temuan BPK terhadap adanya kelemahan sistim
pengendalian intern, nilai KDP, belanja BBM pada 7 SKPD, belanja reses
anggota DPRD dan belanja pemeliharaan pada Dinas Prasjal Tarkim,
berpotensi menimbulkan kerugian daerah mencapai Rp 18,19 Milyar. Hal ini
harus menjadi perhatian Gubernur dan segera ditindak lanjuti sebagaimana
direkomendasikan BPK pada tgl 22 Mei 2017 lalu tegasnya.
Sehubungan
masih sangat kecilnya penerimaan deviden yang hanya Rp 1,5 milyar dari PT
Balairung atas penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp 173 milyar juga
harus menjadi kajian lebih lanjut oleh Gubernur, sehingga pada tahun tahun
mendatang bisa lebih ditingkatkan. Selain dari itu Fraksi Partai Hanura juga
menyorot sumbangan pihak ketiga dari PT semen Padang yang sudah
dipastikan Rp5 milyar yang tidak bisa direalisasikan.
Untuk
itu diminta kepada Gubernur segera menindaklanjuti agar segera direalisasikan
dan sejalan dengan peningkatan produksi PT Semen Padang. Pada kesempatan ini
juru bicara fraksi partai Golkar dalam pendapat akhir fraksinya yang
disampaikan oleh Siti Izati Aziz, Fraksi Golkar memandang perlu Dinas
pendidikan mendapatkan perhatian ekstra serius dari Gubernur, karena dinas ini
hanya mampu merealisasikan sebasar Rp68,39 persen atau setara dengan Rp58,518
miliar lebih dan kejadian ini selalu berulang setiap tahunnya.
Siti
Izati juga menyorot rendahnya realisasi anggaran Rumah sakit Umum Daerah (RSUD)
Pariaman akibat manajemen Rumah Sakit yang tidak bekerja dengan optimal. Untuk
itu pimpinan RSUD tersebut perlu dievaluasi oleh Gubernur. Begitu juga pada
Dinas SDM, permasalahan terus berulang karena tidak matangnya perencanaan.
Sehingga dinas ini hanya mampu merealisir anggaranya 78,52 persen. Untuk itu
kedepannya anggaran pada Dinas SDM tidak perlu ditambah.
Pada
Dinas Prasjaltarkim, ada beberapa masalah yang perlu menjadi perhatian serius
oleh Gubernur. Diantaranya realisasi air baku di Kota Payakumbuh. Karena tidak
matangnya perencanaan sehingga terjadi pemborosan keuangan daerah, dimana
kurang lebih 1 km pemasangan pipa APE yang tidak bermanfaat sama sekali. Untuk
Fraksi Golkar mendorong dilakukan penelitian oleh Komisi IV DPRD Sumatera Barat
.
Sementara
itu Fraksi partai Demokrat melalui juru bicaranya Nurnas, juga menyampaikan,
kegiatan pembangunan baru atau pemeliharaan/peningkatan jalan ditemukan
masih banyak didapati kualitas pekerjaan rendah. Begitu juga pada pekerjaan
normalisasi sungai, irigasi, embung, cukup banyak ditemukan di lapangan
pekerjaan berkualitas rendah .Untuk itu, jelas Nurnas, pihak dinas terkait
sangat perlu melaksanakan peningkatan pengawasan teknis di lapangan.
“Jika
ada kontraktor yang nakal, suka mempermainkan kualitas atau tidak mematuhi
kontrak/bestek dan tidak dapat menyelesaikan kontrak kerja, termasuk konsultan
perencana yang tidak profesional perlu diambil langkah tegas dan memberi denda
maksimum sesuai aturan kontrak,” ungkapnya.
Rapat
paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan
Rahim secara bergantian dengan wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat
Darmawi. Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh OPD di jajaran Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat, anggota Forkopimda dan undangan lainnya. (*)
0 Comments