DPRD Sumbar Minta Gubernur Perhatikan Rekomendasi BPK

IMPIANNEWS,(SUMBAR) - Pembayaran insentif pemungutan pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBB-KB) dan pajak rokok yang tidak memenuhi azas kepatutan, sehingga memboroskan keuangan daerah sebesar Rp 11,47 milyar. Untuk itu Gubernur diharapkan konsisten menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sumatera Barat, agar menghentikan pembayaran insentif pemungutan pajak bahan bakar kenderaan bermotor dan pajak rokok.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Partai Hanura dalam pendapat akhir fraksinya yang disampaikan pada Rapat  Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Sumatera Barat, Jum’at (16/6) dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang pertannggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatara Barat tahun anggaran 2016.

Menurut Taufik Hidayat, terhadap pajak kenderaan bermotor sebagai sumber penerimaan utama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam tiga tahun terakhir dengan realisasi selalu diatas 100 persen. Pada kenyataannya bukanlah merupakan hasil dari aparatur terkait, namun lebih disebabkan karena penetapan terget penerimaan masih jauh dibawah potensi pajak yang dimiliki.

Seharusnya gubernur bisa menempatkan ASN dengan kemampuan berani membuat target penerimaan. Berkaitan dengan temuan BPK terhadap adanya kelemahan sistim pengendalian intern, nilai KDP, belanja BBM pada 7 SKPD, belanja reses anggota  DPRD dan belanja pemeliharaan pada Dinas Prasjal Tarkim, berpotensi menimbulkan kerugian daerah mencapai Rp 18,19 Milyar. Hal ini  harus menjadi perhatian Gubernur dan segera ditindak lanjuti sebagaimana direkomendasikan BPK pada tgl 22 Mei 2017 lalu tegasnya.

Sehubungan masih sangat kecilnya penerimaan deviden yang hanya Rp 1,5 milyar dari PT Balairung atas penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp 173 milyar juga harus menjadi kajian lebih lanjut oleh Gubernur, sehingga pada tahun tahun mendatang bisa lebih ditingkatkan. Selain dari itu Fraksi Partai Hanura juga menyorot sumbangan pihak ketiga dari  PT semen Padang yang sudah dipastikan Rp5 milyar yang tidak bisa direalisasikan.

Untuk itu diminta kepada Gubernur segera menindaklanjuti agar segera direalisasikan dan sejalan dengan peningkatan produksi PT Semen Padang. Pada kesempatan ini juru bicara fraksi partai Golkar dalam pendapat akhir fraksinya yang disampaikan oleh Siti Izati Aziz, Fraksi Golkar memandang perlu  Dinas pendidikan mendapatkan perhatian ekstra serius dari Gubernur, karena dinas ini hanya mampu merealisasikan sebasar Rp68,39 persen atau setara dengan Rp58,518 miliar lebih dan kejadian ini selalu berulang setiap tahunnya.

Siti Izati juga menyorot rendahnya realisasi anggaran Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman akibat manajemen Rumah Sakit yang tidak bekerja dengan optimal. Untuk itu pimpinan RSUD tersebut perlu dievaluasi oleh Gubernur. Begitu juga pada Dinas SDM, permasalahan terus berulang karena tidak matangnya perencanaan. Sehingga dinas ini hanya mampu merealisir anggaranya 78,52 persen. Untuk itu kedepannya anggaran pada Dinas SDM  tidak perlu ditambah.

Pada Dinas Prasjaltarkim, ada beberapa masalah yang perlu menjadi perhatian serius oleh Gubernur. Diantaranya realisasi air baku di Kota Payakumbuh. Karena tidak matangnya perencanaan sehingga terjadi pemborosan keuangan daerah, dimana kurang lebih 1 km pemasangan pipa APE yang tidak bermanfaat sama sekali. Untuk Fraksi Golkar mendorong dilakukan penelitian oleh Komisi IV DPRD Sumatera Barat .

Sementara itu Fraksi partai Demokrat melalui juru bicaranya Nurnas, juga menyampaikan, kegiatan pembangunan  baru atau pemeliharaan/peningkatan jalan ditemukan masih banyak didapati kualitas pekerjaan rendah. Begitu juga pada pekerjaan normalisasi sungai, irigasi, embung, cukup banyak ditemukan di lapangan pekerjaan berkualitas rendah .Untuk itu, jelas Nurnas, pihak dinas terkait sangat perlu melaksanakan peningkatan pengawasan teknis di lapangan.

“Jika ada kontraktor yang nakal, suka mempermainkan kualitas atau tidak mematuhi kontrak/bestek dan tidak dapat menyelesaikan kontrak kerja, termasuk konsultan perencana yang tidak profesional perlu diambil langkah tegas dan memberi denda maksimum sesuai aturan kontrak,” ungkapnya.


Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim secara bergantian dengan wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Darmawi. Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh OPD di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, anggota Forkopimda dan undangan lainnya. (*)

Post a Comment

0 Comments