HomeDPRD Sumbar

Penginapan Atau Hotel SMK Belum Bisa Dikenakan Retribusi

Penginapan Atau Hotel SMK Belum Bisa Dikenakan Retribusi
IMPIANNEWS.COM – (PADANG), Penginapan atau hotel yang dikelola oleh sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Barat belum bisa dikenakan retribusi. Hal itu dikarenakan, belum ada payung hukum yang jelas untuk pengenaan retribusi, juga belum ada kejelasan status dari penginapan atau hotel itu sendiri.

Panitia Khusus Pembahasan Ranperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rahmad Saleh, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap revisi Perda tersebut, Selasa (9/5) menjelaskan, rencana pengenaan retribusi terhadap penginapan atau hotel SMK merupakan satu dari lima objek retribusi yang belum bisa dimasukkan ke dalam Perda.
"Penginapan atau hotel yang ada di SMK belum bisa dikenakan retribusi karena belum ada payung hukum untuk itu. Status penginapan atau hotel tersebut masih merupakan "teaching factory"," kata Rahmad.

Revisi Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 1 tahun 2016 hanya memasukkan pengaturan penarikan retribusi terhadap terminal angkutan penumpang umum tipe B dan pelabuhan perikanan. Sedangkan untuk penginapan atau hotel SMK dan sejumlah rencana objek retribusi lainnya belum dimasukkan.
Taufik Hidayat dari Fraksi Hanura dalam penyampaian pendapat akhir fraksinya menyarankan, agar penginapan atau hotel yang dimiliki SMK dijadikan status Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini agar, status penginapan atau hotel tersebut menjadi jelas sebagai badan yang melakukan aktifitas usaha publik.

"Kami menyarankan agar penginapan dan hotel yang ada di SMK bisa menjadi BLU sehingga jelas statusnya sebagai badan usaha publik," sarannya.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit usai rapat paripurna menyampaikan, saat ini ada beberapa SMK yang memiliki penginapan atau hotel. Dia mencontohkan salah satunya ada di SMKN 1 Painan, Pesisir Selatan.

"Ada beberapa SMK yang memiliki penginapan atau hotel, seperti di SMKN 1 Painan. Ini masih merupakan tempat pembelajaran karena di SMK tersebut ada jurusan perhotelan. Namun, penginapan ini melakukan aktifitas usaha menerima tamu yang menginap," katanya.
Usul agar penginapan dan hotel yang dimiliki SMK menjadi BLU menurut Nasrul bisa saja dilakukan mengingat saat ini SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
"Ini bisa dipertimbangkan, apakah menjadi BLU atau bagaimana, karena SMA dan SMK sudah berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Kita akan kaji lebih jauh terutama yang berkaitan dengan payung hukum yang pas untuk itu," katanya.

Revisi Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan aturan perundang-undangan. Perubahan terjadi karena lahirnya Undang - Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah. Disamping itu, perubahan juga dimaksudkan sebagai upaya menggali potensi pendapatan untuk membiayai pembangunan daerah.(Tf/Ar)
Sejumlah anggota Badan Anggaran ( Banggar ) soroti tugas pokok dan fungsi Tim Percepatan Sumbar Madani.
DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar rapat paripurna penyampaian reses masa persidangan kedua tahun 2021/ 2022 dan penutupan masa persidangan kedua tahun 2021/2022 sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2021/2022,
Sedikitnya 30 orang anggota Badan musyawarah DPRD Sumatra Barat (Sumbar) mengunjungi DPRD Riau.
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,388,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Penginapan Atau Hotel SMK Belum Bisa Dikenakan Retribusi
Penginapan Atau Hotel SMK Belum Bisa Dikenakan Retribusi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXtBbiwva7M7j3RDmUxtkrBjrClRnoiPHv_cno2lVL_ORjx73_BOLfblgFy4VMKOTUryY-d7YD3gXSOLBQm2khh_QElObooe1BSR6lvFhWt0m_X1yDP7y05yds96f4mHbNCYXQP5VZSHs/s320/1494334665026%255B1%255D.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXtBbiwva7M7j3RDmUxtkrBjrClRnoiPHv_cno2lVL_ORjx73_BOLfblgFy4VMKOTUryY-d7YD3gXSOLBQm2khh_QElObooe1BSR6lvFhWt0m_X1yDP7y05yds96f4mHbNCYXQP5VZSHs/s72-c/1494334665026%255B1%255D.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2017/05/penginapan-atau-hotel-smk-belum-bisa.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2017/05/penginapan-atau-hotel-smk-belum-bisa.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content