IMPIANNEWS.COM - (PADANG),
Melalui rapat paripurna, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengesahkan dua
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah. Dua Ranperda
tersebut adalah perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan
dan Perda tentang Program Pembentukan Perda. Senin (29/5).
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka
rapat paripurna menyampaikan harapan, agar peraturan - peraturan yang
dilahirkan dapat diaplikasikan dan dilaksanakan dengan baik sehingga memberikan
dampak positif kepada masyarakat.
Perda Ketenagalistrikan diharapkan mampu
menjawab kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik dalam jumlah
yang cukup dan memadai.
"Perda Listrik ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan
masyarakat. Perlu disadari bahwa masih ada sekitar 17o ribu keluarga di
Sumatera Barat atau 13,8 persen dari total penduduk yang belum mendapat pasokan
listrik," kata Hendra.
Perda ini juga diharapkan bisa menumbuhkan investasi dan
mendorong peningkatan pendapatan daerah. Ketua Tim Pembahas Ranperda Listrik H.
M. Nurnas menyampaikan, Sumatera Barat memiliki potensi dalam pengembangan
sumber-sumber pembangkit listrik mikro dan listrik tenaga surya.
"Potensi sumber pembangkit listrik cukup banyak, mulai
dari sumber air untuk mikro hidro, tenaga surya dan panas bumi," ujarnya.
Bahkan, Nurnas mengungkapkan, dari kunjungan studi banding
tim pembahas ditemukan daerah yang sudah mengolah sampah menjadi sumber tenaga
listrik. Daerah tersebut adalah Jawa Timur yang mengolah sampah menjadi daya
listrik berkekuatan 1,2 megawatt, mencukupi untuk masyarakat di sekitar dan
sisanya dijual ke PLN.
Sementara itu, terkait Perda Pembentukan Perda, DPRD meminta
pemerintah lebih serius dan mematuhi program pembentukan perda yang telah
disusun setiap tahun. Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Suhemdi
mengingatkan, pemerintah masih belum sepenuhnya patuh kepada apa yang telah
ditetapkan.
"Buktinya, setiap tahun selalu saja ada Ranperda yang
sudah diagendakan tetapi tidak diajukan oleh pemerintah ke DPRD," kata
Suhemdi.
Untuk itu, dengan adanya Perda Propem Perda tersebut
diharapkan dapat berjalan lebih maksimal lagi dan dipatuhi sehingga program
kerja Badan Pembentukan Perda DPRD dapat tercapai sesuai yang telah dijadwlkan.
Rapat paripurna tersebut selain beragendakan penetapan dua
Ranperda juga diisi dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah atas
pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Sumatera Barat tahun 2016. Selain itu, juga diagendakan pembentukan Panitia
Khusus (Pansus) terkait Tatakelola Pelaksanaan Pembangunan Sumatera Barat.
*Publikasi/Tf/Ar.